Edarkan Sabu, Tiga Pria Ini Dibekuk Personel Polsek Bandar Pulau.

MenaraToday.Com - Asahan :

Personel Polsek Bandar Pulau meringkus tiga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu, masing-masing berinisial AA (19) warga Dusun IV Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, DW alias Betok warga Dusun IV Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan dan DIH alias Kutil warga Dusun III Desa Aek Songsongan Kecamatan Bandar Pulau, Asahan Sumatera Utara, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 5.00 Wib di Dusun VI Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan, Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar menyebutkan penangkapan pelaku bermula saat petugas piket Aipda Ahmad Fauzi Lubis dan Bripka Eudi Harianto di datangi Kepala Dusun IV Desa Aek Songsongan sekira pukul 04.45 wib yang melaporkan bahwa pelaku AA  diduga ingin melakukan pencurian di rumah Kadus Zainal Hariadi. Mendapatkan laporan tersebut, Aipda Ahmad Fauzi memberitahukan laporan Kadus ke Kapolsek. Kemudian Kapolsek memerintahkan Bripka Rudi Harianto untuk mengecek laporan tersebut. Setelah di Check ternyata benar, dimana seorang pelaku berinsial AA telah diamankan di teras rumah. Kemudian Aipda Ahmad Fauzi Lubis dan Bripka Rudi Harianto menyuruh pelaku agar membuka tas sandang bawaannya. Setelah di cek tas tersebut berisi1 plastik kecil berisi sabu, saat diinterogasi AA mengaku ingin menjual sabu yang dibelinya dari pelaku DW alias Betok dan DIH alias Kutil" papar AKP Ali Yunus Siregar yang akrab disapa Bang AY Regar ini.

Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat tiga garis kuning di pundak ini menjelaskan mendengar pengakuan AA, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus DW dan DIH 

"Setelah meringkus ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru merk Levis berisi 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, selanjutnya ketiganya di bawa ke Polsek Bandar Pulau dan atas perbuatannya ketiga pelaku di jerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Yo 132 (1) UU RI No. 35/2009 Tentang Narkotika" paparnya (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama