Hajab!!! Dugaan Korupsi BTT Masih Bergulir, JPKP Kembali Laporkan Dugaan Mark-Up Anggaran Dinkes Sidimpuan

Menaratoday.com - Sidimpuan

Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dana covid-19 Rp.600 Juta di Dinas Kesehatan, Hari ini Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan  Sopian Subri kembali dilaporkan atas dugaan mark-up Rp. 900 Juta Tahun Anggaran  2020.

Kasus dugaan mark-up di Dinas Kesehatan tersebut disampaikan oleh  DPD JPKP Kota Padangsidimpuan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pada pukul 15.00 WIB di Jalan Serma Lion Kosong.

Adapun  laporan dugaan mark-up tersebut yakni proyek Decontamination Station Portable (Sterilisasi) sebanyak 17 unit senilai Rp. 712 Juta tahun anggaran 2020 menggunakan dana DAK yang direfocusing untuk penanganan covid-19 dengan dugaan mark-up 457 Juta.

Dan pengadaan Backpack Sprayer (alat semprot) sebanyak 17 unit di Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2020 dengan pagu Rp. 527 Juta dengan dugaan Mark-up Rp. 446 Juta.

"Pengadaan alat tersebut perlu untuk diperiksa  penegak hukum. Sebab kita menduga itu mark up, karena seperti alat Decontamination Station Portable (Sterilisasi) sebanyak 17 unit dianggarkan dinas kesehatan Rp. 41 Juta/unit akan tetapi menurut kita itu harganya hanya Rp. 15 Juta per unit sesuai harga pasaran. Jadi ada selisih atau mark-up Rp. 457 Juta dari 17 unit dengan total anggaran Rp. 712 Juta" Kata Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar.

Lebih lanjut Mardan memaparkan, untuk pengadaan Backpack Sprayer (alat semprot) sebanyak 17 unit dengan pagu Rp. 527 Juta dianggarkan dinas per unitnya Rp. 31 Juta, menurut survei harga pasar yang mereka lakukan seharusnya Rp. 4,7 Juta per unit. Sehingga selisih dugaan mark-up Rp.446.624.000.

"Kita sudah serahkan kedua kontrak proyek pengadaan tersebut kepada kejaksaan agar diteliti dan kejaksaan juga segera memanggil pihak dinas kesehatan dan kontraktor yang beralamat di Medan. Itu juga perlu ditinjau sebab diduga juga itu alamat perusahaan fiktif" Tegas Mardan Eriansyah Siregar.(Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama