Sempat Kabur Setelah Beraksi, Sibortung Akhirnya Berhasil Ditangkap Polsek Padang Bolak

Menaratoday.com - Paluta

PS (37) alias Bortung yang merupakan  seorang mantan residivis, Harus kembali  merasakan dingin nya dibalik jeruji besi karna dugaan kasus Pencurian Sepeda Motor yang ia lakukan di kampung kelahiran nya sendiri
Penangkapan tersangka PS dibenarkan oleh Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar.SH.MH yang disampaikan melalui Kanit Reskrim Polsek Padang Bolak IPTU Mulyadi.SH

"Tersangka PS kita amankan di 
Dusun Pondok Keroyok, Desa Emaplasemen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu. Pada hari Minggu (30//2022) bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda supra 125,
1 unit hp android merk oppo dan 1 unit hp android merk iphone,"ujar IPTU Mulyadi

Lebih lanjut IPTU Mulyadi Mengatakan tersangka PS ditangkap atas dasar adanya Laporan Polisi yang dibuat oleh Korban Tirawan Siregar (49) warga Desa Aloban dan Korban Tiemha (55) yang juga warga Desa Aloban, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta

"Setelah berkas pengaduan dari pelapor ditindak lanjuti, Kemudian kita lakukan olah TKP, Berdasarkan keterangan yang kita dapat dari masyarakat setempat tentang keberadaan tersangka PS selanjutnya kita bergerak menuju aek Nabara, Sesampainya di aek nabara sekira pukul 20.00 Wib kemudian kita berkoordinasi dan melapor ke Polsek Bilah Hulu 

Kemudian kita dibantu oleh  personil Polsek Bilah Hulu melakukan pencarian yang akhirnya kita mendapatkan  informasi tentang keberadaan tersangka, Sesampainya di rumah yang dimaksud, Kita mendapati seorang laki -  laki yang berada di depan rumah mengaku bernama  PS,"terang Mulyadi

Lebih lanjut IPTU Mulyadi mengatakan setelah diamankan dan diintograsi, tersangka PS mengakui bahwa dia lah yang  telah  melakukan pencurian sepeda motor kedua korban

"PS mengakui bahwa Sepeda motor milik Tirawan Siregar jenis honda supra tanpa TNKB dicuri pada tanggal 21 Januari 2022 dan sepeda motor milik Tiemha jenis honda supra 125 BB 5187 JE dicuri  tanggal 30 januari 2022  beserta 2 unit handphone android milik korban di tempat kejadian.Selanjutnya  PS dibawa ke Polsek Padang Bolak  guna dilakukan pemeriksaan,"tutupnya. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama