Ketua Fraksi PDIP Tangsel Apresiasi RUU TPKS Menjadi Inisiatif DPR RI

Putri Ayu Anisya, SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan


MENARATODAY.COM, Tangsel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi insiatif DPR.

Pengesahan dipimpin langsung Puan Maharani Ketua DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar Selasa 18 Januari 2022.

Diketahui, Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna di gelar, terlebih dahulu mengagendakan pembacaan pandangan sembilan fraksi terhadap RUU TPKS. 

Dari Sembilan Fraksi yang ada di Parlemen Senayan, hanya satu fraksi yang menolak, yaitu Fraksi PKS.

Meskipun Fraksi PKS menolak pengesahan RUU TPKS, Ketua DPR RI Puan Maharani menjanjikan tahapan selanjutnya, yakni pembahasan dengan pemeritnah segera dilakukan setelah Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Atas pengesahan RUU TPKS, Puan Maharani berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama pembahasan RUU TPKS.

“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” tandasnya.

Sementara itu, Putri Ayu Anisya, SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Tangerang Selatan mengapresiasi langkah DPR RI di senayan yang telah mengesahkan RUU TPKS menjadi Inisiatif DPR.

“Tentunya hal ini jadi kabar baik bagi kita semua, mengingat persoalan Kekerasan seksual secara kuantitatif kasusnya terus meningkat dan menjadi potensi laten di masyarakat,” terang Putri Ayu Anisya.

Dijelaskan Putri Ayu Anisya yang merupakan anggota DPRD temuda di kota tangerang selatan, Fraksi PDI Perjuangan Tangsel mendukung UU TPSK karena sejalan dan relevan dengan dinamika dan realitas sosial yang terjadi.  

"Bercermin dari masih banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat, Substansi UU TPKS tersebut terutama menyangkut aspek perlindungan, pencegahan dan rehabilitasi menjadi fokus yang sangat penting terutama bagi korban," ujarnya.

Ditambahkan Putri Ayu Anisya, pemerintah daerah seharusnya juga mampu melahirkan adaptasi peraturan turunan dalam bentuk perda atau regulasi lainnya yang mampu mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan. Tegasnya. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama