Layangkan Somasi, LBH Merdeka Bawa Beras Apek Untuk Dimasak Timkoor Dan Dinsos Pandeglang


MenaraToday.Com - Pandeglang :

Penyaluran program bantuan sembako pangan (BPNT) di Kabupaten Pandeglang tahun 2021 banyak menuai polemik dan juga kecaman. Pasalnya saat pelaksanaan penyaluran ditiap Kecamatan sekabupaten Pandeglang, masih ditemukan komoditi atau bahan pangan yang tidak layak didapatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Persoalan yang dialami para KPM saat penyaluran program tersebut rupanya menggugah tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) MERDEKA yang berkantor di Jln. Raya Lintas Timur AMD KM 08, Ciputri-Kadu hejo, kabupaten Pandeglang, banten, dengan melayangkan surat somasi kepada Bupati Pandeglang selaku penanggung jawab timkoor, Dinas Sosial dan juga Bank BTN selaku Bank Penyalur program untuk wilayah Kabupaten Pandeglang.

"Bahwa dalam penyaluran program bantuan sembako tahun 2021 ini kami (LBH Merdeka) banyak menerima informasi dari masyarakat, melalui pemberitaan media juga hasil konfirmasi ke beberapa TKSK, lalu kemudian tim kami melakukan penelusuran juga imvestigasi, dan memang benar banyak persoalan yang terjadi saat penyaluraannya," demikian dikatakan Direktur LBH Merdeka Fahroji Kusuma Wijaya kepada tim menaratoday.com. Kamis (06/01/22).

Menurutnya, hal itu dilakukan karena pada penyaluran tahun 2021 banyak ditemukan masalah, salah satunya mengenai bahan pangan yang tidak laik diperoleh KPM, seperti beras, itu kan sampe viral di medsos bahkan sudah banyak pemberitaannya oleh media," kata Fahroji.

Lanjutnya, belum lagi masalah penyaluran yang molor dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh dinas sosial (Dinsos) kabupaten Pandeglang, selain itu masalah harga juga saya kira yang ditetapkan agen untuk KPM tidak sesuai dengan hasil pemantauan harga pangan di wilayah setempat, yang paling krusial adalah dalam surat berita acara kesepakatan monev dan surat edaran dari Kemensos disebutkan bahwa penyaluran untuk periode tahun ini dalam bentuk tunai bukan sembako.

"Namun yang terjadi di Kabupaten Pandeglang seakan KPM dipaksa untuk menerima paket sembako, bukan dalam bentuk tunai, sebenarnya ada apa ini dengan timkoor, Dinsos dan juga Bank BTN? terkesan malah menuruti kemauan agen dan suplayer dengan mengorbankan KPM," cetusnya.

Masih kata Fahroji, ada sekitar 13 fakta hukum yang dimasukan dalam surat somasi untuk Bupati, dinsos dan Bank BTN karena diduga kesemuanya itu bertentangan dengan Berita Acara Kesepakatan Monev, Surat edaran Kemensos dan juga Permensos Nomor 5 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program sembako.

Di tambahkan Medi Humaedi salah satu anggota LBH Merdeka, bahwa kedatangannya ke Kantor Bupati dan dinas sosial adalah untuk memberikan surat somasi dan juga membawa sample beras BPNT berisi 10 Kg yang didapat  dari KPM yang berada diwilayah  Kecamatan Labuan dengan cara membelinya. 

"Hal itu agar tim kor dan dinsos bisa mengetahui beras seperti apa yang sudah diterima oleh para KPM, selain itu kami juga Sebetulnya berharap beras yang kami bawa itu dimasak dan di makan oleh mereka supaya merasakan juga apa yang dialami KPM," tutupnya. (la)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama