Miliki Senpi Rakitan, Warga Sumuran Ini Diamankan Satreskrim Polres Tapsel


Menaratoday.com - Tapsel

Satreskrim Polres Tapsel Amankan tersangka RRS (32) warga Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi, 
Tersangka RRS diamankan oleh Satreskrim Polres Tapsel  di salah satu warung yang sedang tutup tepatnya di samping Pos Lantas Desa Sihepeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli selatan.Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 01.00 wib
Penangkapan tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tapsel

"Sebelumnya kita menerima informasi tentang adanya seseorang warga Sipil, Yang diduga menguasai senjata api genggam. Menindak Lanjuti informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 dilakukan penyelidikan.

Setelah Team mengetahui identitas warga tersebut, Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, team Sat Reskrim Polres Tapsel yang mengetahui keberadaan tersangka RRS   yang sedang duduk-duduk di salah satu warung disamping pos kemudian dilakukan penggeledahan  badan terhadap tersangka  dan ditemukan 1  pucuk senjata api genggam rakitan berikut amunisi sebanyak 4 butir dari saku jaket sebelah kiri  tersangka, Setelah di Interogasi  ternyata RRS  tidak memiliki ijin menguasai senjata api tersebut,"ujar AKBP Roman

Lebih lanjut AKBP Roman Smaradhana Elhaj.SIK mengatakan sesuai hasil interogasi tersangka RRS mengakui benar mengusai, membawa, mempunyai, memiliki satu senjata api rakitan  jenis Pistol dengan amunisi sebanyak 5  butir

"Dimana senjata api rakitan tersebut di beli oleh RRS dari seorang laki-laki dengan inisial A sebesar Rp. 1.000.000,-  Pada awal bulan Desember 2021 di Pasar Batangtoru, RRS juga telah menembakan senjata api rakitan tersebut sebanyak 1 kali di Desa sumuran, Kecamatan Batang Toru,"terang Kapolres

Lebih lanjut Kapolres memaparkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 unit senjata api genggam rakitan dan  4 butir amunisi 

"Atas perbuatan tersangka akan kita jerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 
Mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,"tutup AKBP Roman. (Ucok Siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama