Pabrik Pengolahan Minyak Kotor di Tebing Tinggi Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Keterangan Gambar : Lokasi Pengolahan Minyak Kotor (Miko)

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :

Pabrik  pengolahan Minyak Kotor (MIKO) yang beraktivitas di sebuah "Gudang" tepatnya di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut),  diduga beroperasi tanpa mengantongi izin dari Dinas terkait. 

Pantauan dilokasi, Mobil Truk sedang melakukan aktivitas Bongkar muatan Miko, tampak tumpukkan Miko beku didalam karung ditaksir berjumlah mencapai Puluhan Ton.

Dilokasi juga terlihat ada sekitar 6 (Enam) tangki besar yang diduga digunakan untuk merebus MIKO beku yang didapat dari suplayer (Pemasok) yang menjadi rekanan pemilik gudang Pengolahan Miko tersebut. 

Selain itu, juga tampak terlihat tumpukkan batang balok kayu di dalam pabrik yang diduga digunakan untuk membakar dan merebus MIKO.

Informasi yang dihimpun awak media, Aktivitas itu sudah berlangsung dalam beberapa waktu belakangan ini.

Saat Tim MenaraToday.Com mengunjungi Pabrik Pengolahan MIKO tersebut, Sabtu (22/1/22), kondisi dilokasi tersebut menimbulkan aroma bau yang tidak sedap. Selain itu, kondisi tanah diduga terkontaminasi oleh minyak kotor.

Rizky salah satu Karyawan yang mengaku bekerja pada bagian Produksi saat dikonfimasi Tim MenaraToday.Com, Sabtu  (22/1/22) terkait izin Produksi Pengolahan Pabrik tersebut Mengatakan, kalau Gudang Pengolahan MIKO tempat dirinya bekerja itu telah memiliki izin.

Namun ketika diminta menunjukkan surat izin yang dimaksudkan, Rizky berdalih jika surat izin itu dipegang oleh Anwar selaku Humas.  

"Kami ada suplayer yang masukkan Miko beku kami ini Bang. Soal surat izin ada Bang, kami safety kok bang, gak gudang abal-abal ini Bang. Kalau surat izin koordinasi sama Bang Anwar saja Bang, kebetulan Humas kami Bang, Soalnya aku hanya bagian Produksi Bang" ucapnya.

Diketahui, Aktivitas penampungan limbah dari minyak kotor (miko) ini diduga berasal dari perusahaan perkebunan sawit dari berbagai daerah yang dikumpulkan untuk diolah kembali dan selanjutnya dijual lagi.

Sementara itu Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Hasbie Assidiqqie, saat Dikonfimasi  Tim MenaraToday.Com via Aplikasi WhatsApp, Minggu (23/1/22) menjelaskan bahwa, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya melakukan Pengawasan terhadap Pelaku Usaha dan Kegiatan, jika ada surat yang dikeluarkan DLH itu bersifat Rekomendasi ataupun Perstek dan/atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) atas izin usaha yang diajukan pelaku usaha melalui Dinas terkait, tergantung besaran dan jenis usahanya.

"Informasi dari Kabid, Gudang Pengolahan Miko ini ada Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup  (SPPL) yang ditanda tangani pemilik usaha" Katanya. 

Namun kendatipun demikian,  Kadis LH Tebing Tinggi ini berjanji akan turun langsung ke lokasi, untuk memastikan apakah SPPL tersebut dilaksanakan dan apakah ada temuan lain. 

"Bahwa Terkonfirmasi Gudang Pengolahan Miko ada SPPL yang di tandatangani pemilik usaha, Senin Tim Penegakan Hukum akan turun melihat apakah SPPL tersebut dilaksanakan atau ada temuan lain" Ucapnya lagi.

Ketika disinggung  atas nama siapakah pemilik usaha tersebut dan apakah sudah mendapatkan surat izin dari Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMPTSP), Kadis ini akan mengeceknya terlebih dahulu.

 "Besok kita Cek, nanti kita Fotokan" Tutupnya.

Hingga berita ini dikirim ke Redaksi, surat izin terkait Pabrik Pengolahan Miko tersebut, belum berhasil di dapatkan.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama