Pembangunan Dua Puskesmas Karo Tidak Selesai Tepat Waktu

Keterangan Gambar : Pembangunan Puskesmas Baru di Kabupaten Karo (Foto/Eva)

MenaraToday.Com - Karo :

Proyek Pembangunan Dua Puskesmas yang berlokasi di Kecamatan Munte, dengan nomor kontrak : 300/PPK/VIII/2021, dengan lama waktu pelaksanaan 170 Hari Kalender dan Biaya sebesar Rp 3.822.727.222. dikerjakan oleh (Kontraktor)  CV Kurnia, kini dikenakan sanksi pemberlakuan denda akibat keterlambatan pekerjaan dari jadwal yang telah disepakati bersama.

Begitu juga hal nya Pembangunan Puskesmas di Kecamatan Kutabuluh, juga tidak selesai tepat waktu, dengan nomor kontrak : 290/PPK/VIII/2021, dengan nilai anggaran yang tertera dikontrak sebesar Rp.4.643.590.064, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kesehatan Kabupaten Karo TA.2021, sebagai Kontraktor dari CV Karya Utama, dengan Pelaksana, Tri putra selaku Wakil Direktur 1.

Kedua CV Pelaksana lapangan ini diberikan sanksi denda dikarenakan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja yang telah di sepakati.

Kadis Kesehatan drg.Irna Safrina S Meliala, saat di Konfirmasi awak media via pesan WhatsApp (WA) Senin (24/1/22) menjelaskan, 

“Proyek ini awal pekerjaannya dimulai pada Bulan Agustus 2021 dan kontrak kerjanya yaitu 170 hari Kalender, seharusnya pekerjaan ini sudah berakhir pada 31 Desember 2021, tetapi berbagai kendala yang dihadapi seperti faktor curah hujan yang tinggi dan waktu yang sangat singkat, sehingga pekerjaan tidak sesuai jadwal yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.

"Dan sangsi denda keterlambatan yang di kenakan adalah 1 permil perhari dari nilai kontrak" Jelasnya lagi.

Diketahui salah satu pelaksana proyek Puskesmas yang meminta pertambahan waktu tersebut adalah salah satu keluarga anggota DPRD Kabupaten Karo.(Eva)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama