Tak Jera, 2 Orang Mantan Residivis Jamret Ditembak Polisi Gegara Terlibat Curanmor

Menaratoday.com -Padangsidimpuan

Dalam waktu sepakan Kepolisian Resort Padangsidimpuan berhasil ringkus dua pelaku curanmor, Tidak hanya itu polisi juga mengamankan dua penadah, aksi penangkapan terhadap dua tersangka polisi juga terpaksa melakukan tembakan terukur kepada kedua kaki kanan para tersangka.
Pengungkapan pertama berawal dari penangkapan tersangka Andi Syaputra (AS) (23) warga palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidempuan Tenggara dirumahnya, dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka AS, Usman Azhari Lubis (UAL) (21)  merupakan rekan dalam melakukan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kedua tersangka AS dan UAL awalnya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian resor kota Padangsidimpuan, mendapatkan perlawanan dari kedua tersangka, petugas kepolisian terpaksa melakukan tembakan terukur tepat pada betis kaki kanan hingga tersungkur.

Selanjutnya kedua tersangka, dilakukan penyelidikan kembali oleh petugas kepolisian dan hasil menyebutkan nama 
Usman Syaputra Lubis (29) warga palopat Pijorkoling Kecamatan Padangsidempuan Tenggara dan  Hardiman (21) tahun warga Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidempuan Utara, kedua orang tersangka sebagai penadah.

Dalam paparannya saat Konferensi Pers Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihatini. SIK menyampaikan, bahwa kedua pelaku utama curanmor juga merupakan mantan residivis," AS dan UAL pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara selama 2,5 tahun dengan kasus jambret". 

Kedua tersangka utama akan kita jerat  dengan pasal 363 KHUP maksimal penjara selama 7 tahun dan terhadap kedua tersangka penadah akan kita jerat dengan pasal 480, ungkap AKBP Juliani Prihartini.(Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama