Terbukti Rugikan Negara Hingga Rp6M, Kejati Banten Tingkatkan Status Temuan Pengadaan Komputer UNBK Dindik Banten

Foto: Ilustrasi


MENARATODAY.COM, Kota Serang - Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Jl. Jaksa Agung R Soeprapto KM 4 Kecamatan Curug, Kota Serang, Provinsi Banten, melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Dugaan korupsi tersebut berasal dari Tahun Anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 6 Miliar.

Sebelumnya, pada tanggal 13 Januari 2022 Bidang Pidana Khusus Kejati Banten telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi lainnya.

"Sebanyak 1.800 unit pengadaan komputer bagi SMAN dan SMKN se Provinsi Banten yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 25 juta," demikian dikatakan Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto, SH., MH. Selasa 25 Januari 2022.

Adhyaksa Darma Yulianto menuturkan, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga.

"Yakni, PT AXI yang diduga dalam pelaksanaannya telah terjadi penyimpangan," tuturnya.

Adapun bentuk atau modus penyimpangan yang dilakukan kata Adhyaksa Darma Yulianto, yaitu kontraktor atau rekanan menyediakan barang tidak sesuai dengan spesifikasi.

"Padahal dalam kontrak sudah jelas tertuang sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak dan juga barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap atau tidak sesuai yang ditentukan dalam kontrak," ujarnya. 

Sehingga kegiatan tersebut, lanjutnya, diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp6 Miliar.

"Untuk pastinya nanti akan dikordinasikan dengan pihak auditor independen," tambahnya.

Masih kata Adhyaksa Darma Yulianto, berdasarkan hasil penyelidikan menyatakan, bahwa telah ditemukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan komputer UNBK yang mengakibatkan kerugian negara. 

"Sehingga pada hari ini penanganan perkara tersebut ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan, dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, " jelasnya. ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama