Update Kasus Jambret, 1 Tersangka Merupakan Residivis Kasus Curat, Ini Pemaparan AKBP Juliani Prihartini

Menaratoday.com - Sidempuan
 Update Kasus Jambret yang sempat menggemparkan Kota Padangsidimpuan, Ternyata salah satu tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan bahkan baru 3 bulan menghirup udara bebas

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini.SIK.MH saat Konferensi Pers di Mapolres Sidimpuan

"Salah satu tersangka dengan inisial MAS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan bahkan baru 3 bulan keluar dari lembaga permasyarakatan, Kasus pertama tersangka MAS pada tahun 2017 TKP nya disimarsayang  dengan modus operandi menyulut pipi korban Muhammad Yamin Tanjung dengan api rokok dan mengambil HP milik korban

Kasus kedua pada tahun 2018, Yang mana tersangka MAS menusuk dan memukul korban Alisman Lase dengan batu dan mengambil dompet korban dan uang senilai 300.000 Rupiah, TKP nya di Halte depan kantor Dinas Perhubungan Kota Sidimpuan

Kasus ketiga tahun 2021, TKP nya di jalan H.Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Sidimpuan Utara, Modusnya tersangka menuduh korban Fazril Alamsyah Siregar melakukan penganiayaan terhadap adik tersangka dan mengambil hp korban dengan merk infinix,"terang Kapolres

Pada kesempatan itu AKBP Juliani Prihartini.SIK.MH juga menghimbau seluruh masyarakat Kota Padang Sidempuan agar waspada saat berkendara untuk meminimalisir kasus penjambretan

"Terkadang ada niat pelaku karena ada kesempatan, Harapan kita kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan agar jangan mengunakan HP pada saat berkendara dan untuk barang barang berharga agar disimpan dalam bok kendaraan biar lebih aman, Sementara langkah kita kedepan akan melakukan Patroli didaerah daerah yang kita nilai rawan aksi jambret,"ujar Kapolres (Ucok Siregar)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama