Bravo Polri, Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Berhasil Ungkap 13.500 Butir Pil Ectasi

Keterangan Gambar : Polres Tebing Tinggi saat memaparkan Barang Bukti.

MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :

Hebat dan patut diacungi jempol, Personil Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap 2 orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika. Rabu (2/2/22) sekira pukul 13.00 Wib, di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. Dan di Dusun II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Kalipah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh kanit II IPDA ARIS D. BARUS, SH mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang bernama RIFAI Alias ROBOT, Warga Dusun I Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Sergai, menjual narkotika jenis extacy. 

Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan cara undercover buy dengan tersangka RIFAI Alias ROBOT di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi. 

Pada saat itu, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan RIFAI Alias ROBOT dan kemudian petugas menangkap dan mengamankan tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, dan ditemukan 1 (Satu) unit handphone merek Samsung warna hitam dari saku celana sebelah kanan tersangka. Kemudian petugas membuka 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam tersebut dan menemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna biru yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil extacy warna merah dan warna putih. 

Kemudian petugas menanyakan kepada RIFAI Alias ROBOT milik siapa barang-barang tersebut dan RIFAI Alias ROBOT mengakui bahwa barang-barang tersebut miliknya yang akan diantarkan kepada seorang pembeli dan ternyata pembelinya adalah seorang petugas Sat Narkoba yang melakukan penyamaran (undercover). 

Kemudian petugas menanyakan kepada RIFAI Alias ROBOT darimana barang bukti tersebut diperoleh, dan RIFAI Alias ROBOT mengaku menerima dan memperoleh barang bukti tersebut dari seorang laki-laki bernama TAUFIQSYAH Alias PIPIN.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga dilakukan penangkapan terhadap TAUFIQSYAH Alias PIPIN dikediamannya di Dusun Il Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Kalipah, Kabupaten Sergai. 

Dari penangkapan TAUFIQSYAH Alias PIPIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkus plastik transparan berisi pil diduga narkotika jenis extacy ditemukan diatas lantai tepat dibawah tempat tidur kamar belakang rumah TAUFIASYAH Alias PIPIN dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam diatas kasur tepat disebelah kanan TAUFIQSYAH Alias PIPIN duduk diruang tamu. Petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut lalu TAUFIQSYAH Alias PIPIN mengakui dan menjawab miliknya.

Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk kemudian diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Keterangan Gambar : Kedua tersangka saat diboyong petugas.

Kepada MenaraToday.Com, Senin (7/2/22) Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto,  membenarkan adanya penangkapan tersebut dan memaparkannya.

"Dari Pelaku atas nama RIFAI Alias ROBOT, Barang Bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan yang berisikan 2.000 (dua ribu) butir pil diduga narkotika jenis extacy warna merah dan warna putih dengan berat kotor 619,24 gram dan berat bersih 615,84 gram, 1 (satu) buah plastik asoy warna biru, 1 (Satu) buah plastik asoy warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam.

Dari Pelaku atas nama TAUFIQSYAH Alias PIPIN Barang Bukti, 3 (tiga) bungkus plastik transparan yang berisikan 11.500 (sebelas nibu lima ratus) butir pil warna merah dan putih diduga Narkotika jenis extacy berat (Brutto) 3.529,26 gram dan berat bersih (Netto) 3.480,88 gram, 1 (satu) unit tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam. Pasal yang dipersangkakan, Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009" Papar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama