Junaidi Romli Ketua LSM Pematank , Desak Pol PP Tuba Segel Kandang Ayam Milik Kakam Kagungan Rahayu

MenaraToday.Com - Tulang Bawang : 

Terkait beroperasinya kandang ayam petelur yang tidak mengantongi izin milik kepala kampung Kagungan Rahayu, ketua LSM Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (Pematank) desak Pol PP setempat lakukan penyegelan.

Hal tersebut, di tegaskan ketua LSM Pematank DPC Tulang Bawang, Junaidi Romli setelah mengetahui adanya pernyataan dari pihak dinas terkait mengenai tidak pernah diberikannya rekomendasi perizinan atas kandang ayam petelur tersebut.

"Oleh karena itu, saya minta kepada Satpol PP Tulang Bawang untuk mengambil langkah tegas , yaitu dengan cara melakukan tindakan penyegelan terhadap kandang ayam tersebut. Sebab sudah jelas kandang itu tidak memiliki izin dan merugikan pemerintah Daerah Tulang Bawang," tegasnya, Sabtu (05/02/22).

Dikatakannya, diketahui kandang tersebut telah beroperasi selama satu tahun lebih dan berada tidak jauh dari pemukiman warga tentu memberi dampak buruk bagi para warga setempat , bahkan di khawatirkan dapat menyebabkan wabah penyakit yang tak di inginkan.

"Buktinya saja tidak sedikit para warga sekitar mengeluh atas adanya kandang tersebut, ini salah satu  dampak buruk bagi kesehatan para warga sekitar , dengan berdirinya kandang ayam bodong," katanya.

Ia menjelaskan, berkaitan dengan hal tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan , oleh karena nya suatu usaha peternakan di wajibkan memiliki izin yang sebelumnya telah melalui kajian matang dari pihak-pihak terkait guna tiada pihak yang dirugikan atas usaha tersebut.

"Maka peternak diharuskan memiliki izin usaha, karena dapat berdampak untuk lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat, apakah sudah layak atau sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Ia berharap, jika terbukti bersalah, kandang ayam petelur tersebut mesti dilakukan penutupan guna memberikan efek jera terhadap oknum pengusaha nakal.

"Apabila terbukti, perusahaan kandang ayam milik Hermanto selaku Kepala Kampung Kagungan Rahayu itu tidak mengantongi izin, maka segera berikan sangsi secara administratif dan sangsi sesuai aturan, supaya ada efek jera untuk para pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan pemerintah," tukasnya. (S. Halim. SIP)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama