Pelaku Pembongkaran Kios Rokok Di Ciduk Polisi, 1 Pelaku Lainnya DPO

MenaraToday Com - Labura 

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu meringkus pelaku pembongkaran kios rokok milik korban  FINAL IMELDA MARPAUNG, di pajak inpres Aek Kanopan berinisial  JSA alias Sanggam (20) warga Gang CK Cafe Wonosari, Lorong l Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura

Kapolsek Kualuh Hulu AKP IS Gunarko melalui Kanit Reskrim Ipda Yuna H. Gultom menyebutkan pelaku membongkar kios rokok milik Final Imelda Marpaung pada Selasa (8/2/2022) sekira pukul 21.50 Wib.

"Mengetahui kios rokok miliknya telah di bobol maling, korban Final Imelda Marpaung langsung membuat laporan ke Mapolsek Kualuh Hulu sesuai dengan  laporan polisi nomor LP / B / 514 / Xl / 2021 / SPKT POLSEK KUALUH HULU / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, tanggal 15 Nopember 2021 atas nama pelapor Final Imelda Marpaung. Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan dan akhirnya tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Mayor Sidik, Kelurahan Aek Kanopan tepatnya di depan Hotel Grand Kecamatan Kualuh Hulu, Labura dan tanpa buang waktu tim langsung melakukan penangkapan" ujar Yuna.

Yuna menambahkan, saat diinterogasi, pelaku menyebutkan dalam menjalankan aksinya, dirinya dibantu rekannya berinisial P (DPO) 

"Setelah melakukan interogasi awal, selanjutnya pelaku di bawa untuk menunjukkan barang bukti dan pelaku lainnya. Dan tim pun menemukan barang bukti berupa beberapa slop / pak rokok, yang dicuri tersangka. Namun tim tidak berhasil menemukan pelaku lainnya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses selanjutnya, sementara rekan pelaku masih kita buru" jelasnya sembari menyebutkan bahwa pelakul akan dijerat denga pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. (Greg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama