PT. GNL Di Duga Kangkangi Undang Undang Ketenagakerjaan

MenaraToday.Com - Batanghari ; 

PT. Gema Nusa Lestari (PT GNL) perusahaan bergerak di bidang pabrik triplek atau Plywood ini di duga kangkangi Peraturan Peraturan Undangan ketenagakerjaan, karena mempekerjakan karyawannya selama 12 jam.

" Hal tersebut di ungkap oleh salah seorang karyawan yang minta namanya tak di libatkan,  bahwa mereka bekerja dari pukul 07.00 Wib pagi hingga pukul 07:00 Wib malam.

Ironisnya lagi, setelah itu mereka hanya diberi waktu 1 jam untuk istirahat makan siang, kemudian harus bekerja kembali pada pukul 13:00 Wib di setiap harinya jam kerja.

Aktivis Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari, M. Ali Zen hal tersebut jelas tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Ali menjelaskan, berdasarkan UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan selanjutnya disingkat UUK, mengenai waktu kerja pasal 77 ayat (2) hanya mengenal ketentuan waktu kerja 40 jam per minggu yang dapat diatur 8 jam per hari untuk 5 hari kerja atau 7 jam per hari untuk 6 hari kerja dan hanya 5 jam kerja pada hari ke 6 atau yang biasa lebih dikenal dengan istilah setengah hari kerja pada hari Sabtu.

"UU No 13 Tahun 2003 sudah sangat jelas menyebutkan dalam pasal-pasalnya. Seharusnya perusahaan harus memperlakukan jam kerja karyawan sesuai dengan Norma-norma hukum yang tertuang di UU tersebut, "jelas Ali kepada wartawan, Kamis  (10/02/2022).

Selain itu, mengenai kelebihan waktu kerja, Ali menerangkan, hal tersebut di atur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan nomor KEP.102/MEN/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur pada Pasal 3 ayat (1) lembur dapat dilakukan paling banyak 3 jam per hari atau 14 jam per Minggu.

Yang dilakukan PT.GNL di duga sudah lama, sudah jelas tidak dapat dibenarkan karena menyalahi aturan yang ada, "Ali menambahkan.

Tidak ada aturan yang menghalalkan perusahaan perkerjakan karyawannya hingga 12 jam Nonstop seperti itu, aturannya sudah jelas maksimal hanya 3 jam per hari atau 14 jam per minggu, "tegas Ali.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari harus bertindak tegas, mereka memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menindak perusahaan yang membandel dan melanggar aturan, kita berharap hal ini segera sampai kepada dinas terkait dan dinas dapat langsung menindak tegas,"kata Ali.

Hingga berita ini di tayangkan, Rudi manajemen PT. GNL, beberapa kali berusaha di hubungi melalui sambungan telpon dan pesan singkat WhatsApp (WA) belum dapat terkonfirmasi

Dalam hal ini pemerintah setempat dan dinas terkait harus turun tangan untuk proses penyelesaian masalah dan juga di sinyalir masalah ini sudah lama terjadi tetapi belum ada tanggapan dari seluruh pihak yang terkait. (Idham)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama