Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Ringkus Pengedar Sabu

MenaraToday.Com - Asahan : 

Personel Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil meringkus pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial TNS (28) Warga Dusun VII B Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumatera Utara, Jumat (11/2/2022) sekira pukul 20.00 Wib. 

Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi kepada awak media, Minggu (13/2/2022) menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di Desa Simpang Empat. 

"Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Jefri Helmi beserta anggota turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Tidak berapa lama tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan warga. Tanpa buang waktu, Tim langsung menyergap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan didalam kota rokok di  tas sandang milik pelaku" papar Cahyandi.

Lebih lanjut mantan Kapolsek Sipispis Polres Tebingtinggi ini menjelaskan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang warga Tanjungbalai berinisial S. Dan pelaku mengatakan selain dikonsumsi, sabu tersebut juga untuk diedarkan kembali. 

"Setelah melakukan interogasi lapangan kemudian pelaku bersama barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu,  Potongan plastik hitam, 2 bungkus kumpulan plastik klip kosong dan sebungkus rokok Sampoerna  di bawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tim masih memburu pelaku pemasok sabu kepada pelaku" jelasnya (Pudjie)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama