Suara Voice Note Oknum Kades Wilayah Kecamatan Cibuaya Di Duga Penghasut Cidrai Hati Insan Pers.

MenaraToday.Com - Karawang  : 

Ada asap berarti ada api” adalah sebuah istilah yang berarti “tidak akan ada akibat jika tanpa sebab”. Dan saat ini yang sedang terjadi di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa barat, diduga hasil percakapan dari seorang Kades melalui WhatsApp voice note rekaman suara dengan bahasa Sunda, 

Diartikan dalam bahasa indonesia, begini bunyinya, makanya bun Kalau gini kita sama sama kompak semua Kepala Desa Se Kecamatan Cibuaya kalau ada media atau wartawan datang cukup saja kasih makan, jangan kasih uang bensin, supaya dia kerja jadi wartawan bosan, maaf bun ini cuma masukan. Hasil voice note seperti itu

Dalam rekaman voice note yang tersebar melalui WAG grup FJB WAG grup IMO, grup FJR, grup KRS, sehingga yang tergabung digrup media Online maupun cetak geram Kepada oknum Kades, diduga sudah menghasut kepada Kades yang ada di wilayah Kecamatan Cibuaya, ucapannya melemahkan fungsi wartawan, dan melecehkan

Yang sering disapa kang Tolay selaku Ketua Admin FJB ( Famili Jurnalis Bersatu) angkat bicara, Voice note rekaman itu sudah jelas mengarah dugaan penghasutan disinyalir mengajak kepada seluruh kepala desa se Kecamatan Cibuaya untuk melakukan apa yang ia kehendaki agar semua kepala desa mengikuti ajakannya, jelas suara statement diakhir mengarah ke pelemahan insan pers diduga suara mengarah penghasut pasal 160 KUHP,?. Rabu (23/2/2022)

Wartawan memberikan sajian hasil informasi sesuai fakta di lapangan, apa yang ia lihat dan apa yang ia dengar, dirangkum sedemikian rupa, disusun, dan ditulis , baik itu media cetak, media online, maupun media elektronik ketika sudah memenuhi 5W 1H sehingga jadilah berita untuk disuguhkan kekhalayak konsumsi publik.

Kang Tolay menambahkan saya selaku Admin WAG grup Famili Jurnalis Bersatu merasa tersinggung dengan statement Oknum tersebut. Profesi Wartawan itu tiang pilar ke empat Negara republik Indonesia dilindungi Undang-undang. Berkarya merangkum mengolah cukup 5W 1H Hasil konfirmasi berimbang jika terbit berita tema Dugaan lalu disajikan ke publik yang menilai bunyi isi berita adalah publik Pembaca. Adapun misal Prihal dalam kelengkapan P21 itu bukan wewenang wartawan akan tetapi Hak wewenangnya APH  Penyidik/Penyelidik.

Maka dari itu atas viralnya suara voice Note tersebut dengan mengedepankan praduga tidak bersalah mengarah atau tidaknya keranah pidana Penghasut yaitu kewenangan bagian tim Ahli dan Pihak APH yang bisa menentukan bukan hak wartawan. Apabila menurut tim Ahli bahwa suara voice note Oknum tersebut mengarah ke penghasut maka diharap ditindak sesuai Undang undang pidana Penghasut pasal 160 ujarnya. (Ag/Tj)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama