Terkait Dugaan Kandang Ayam Tak Berizin dan Resahkan Warga Dinas Peternakan Tulang Bawang Angkat Bicara .

MenaraToday.Com - Tulang Bawang : 

Dari pemberitaan edisi sebelumnya, Minggu (30/01/2022) yang lalu di portal ini , terkait dugaan kandang ayam peternakan ayam petelur yang tak berizin  dan meresahkan warga, Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung melalui Nasib , Kepala Bidang Peternakan, Dinas Peternakan,  Kabupaten Tulang Bawang, Lampung "  Angkat Bicara , Rabu (02/02/2022).

Dengan berdirinya Kandang ayam petelur yang telah berdiri dan beroperasi lebih dari satu tahun yang lalu di kampung Keagungan Rahayu Dusun 1 RT 4 , Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, milik Hermanto Selaku Kepala Kampung Keagungan Rahayu menuai polemik . 

Kandang ayam petelur yang diduga kuat  tak berizin dan menebarkan bau tak sedap serta berdampak lingkungan yang kurang sehat bagi masyarakat setempat.

Kandang ayam yang berdiri di kampung Keagungan Rahayu Dusun 1 RT 4, Kecamatan Menggala , Kabupaten Tulang Bawang , Lampung tersebut menjadi atensi masyarakat dilingkungan setempat , yang disampaikan kepada portal ini, seraya berharap untuk segera dikomunikasikan kepada pemilik kandang ayam peternak ayam petelur tersebut, agar dapat memikirkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat . 

Nasib selaku Kepala Bidang Peternakan ,  Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, "  Angkat Bicara pada saat dikonfirmasi oleh portal ini diruang kerjanya,  mengatakan bahwa untuk mengenai perizinan peternakan ayam yang populasinya di atas lima belas ribu, harus memiliki izin dari instansi terkait, mulai dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup Serta Dinas Peternakan" . 

Dan pihak kami dalam hal ini hanya memberikan rekomendasi kepada pihak instansi terkait tersebut apakah layak atau tidak ,  karena hal tersebut  berhubungan dengan persyaratan penentuan jarak dengan  permukiman penduduk dan  AMDAL juga , " Katanya . 

Ditambahkannya apabila hal tersebut memang benar tidak berizin , maka pihak kami akan segera berkoordinasi kepada pihak instansi terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat - Pol PP ) Kabupaten Tulang Bawang segera turun kelapangan untuk melakukan monitoring dan melakukan penindakkan kepada pihak pemilik peternakan ayam petelur dari keberadaan kandang ayam tersebut , apabila terbukti tidak memiliki izin, " Tuturnya . 

Ditegaskannya , setahu saya terkait kandang ayam untuk peternakan ayam petelur di kampung Keagungan Rahayu Dusun 1 RT 4 , belum pernah dari instansi terkait mengajukan kepada pihaknya terkait untuk pembuatan surat rekomendasi izin dari pendirian kandang ayam  peternak ayam petelur yang didirikan di kampung Keagungan Rahayu Dusun 1 RT 4 , Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tersebut , " Ujarnya . 

Karena hal tersebut sudah diatur oleh UU No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan , maka harus peternak diharuskan memiliki izin usaha,  karena dapat berdampak untuk lingkungan dan kesehatan  masyarakat setempat , apakah sudah layak atau sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan ,  " Pungkasnya. (S. Halim, AP, Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama