Tower Telekomunikasi Yang Sudah Berdiri Diduga Belum Kantongi PBG, Kepala Dinas Perizinan Sergai Bungkam


MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Bangunan menara atau tower yang berada di Dusun IX Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga belum memiliki izin untuk membangun.

Terkait berita  dengan judul "Diduga Belum Memiliki IMB, Tower Telekomunikasi di Desa Paya Pinang Sergai Sudah Berdiri" yang dikirimkan via WhatsApp kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Serga, Reza, Selasa (8/2/22) sore, dirinya menanggapi bahwa saat ini penerbitan IMB sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan DPMP2TSP saat ini sebagai instansi penerbit PBG tersebut. Namun, untuk kajian teknis layak tidaknya bangunan sudah di Dinas Pekerjaan Umum dan PU.

Tapi saat kembali ditanya, apakah menurut Kepala Dinas DPMP2TSP hasil kajian dari Dinas PU tersebut sudah keluar atau belum, Kepala DPMP2TSP yang baru dilantik beberapa bulan yang lalu ini bungkam.

Dilanjutkan ditanyakan, apa sanksi yang diberikan kepada pihak pengusaha bila PBG belum terbit, tetapi bangunan sudah berdiri ?? Hingga berita ini ditulis, Kepala DPMP2TSP Sergai belum memberi jawaban.

Sementara itu, Kadis PUPR Sergai, Johan Sinaga, berjanji akan mengeceknya "Nanti akan saya chek dulu. Menyikapi UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja banyak aturan-aturan kebawahnya yang berubah. Untuk itu, mohon bersabar dan informasi selanjutnya akan disampaikan" Katanya.

Terkait Sanksi, dari beberapa sumber yang bisa dipercaya, diketahui bahwa setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa:

- Peringatan tertulis;

- Pembatasan kegiatan pembangunan;

- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

- Pembekuan persetujuan bangunan gedung;

- Pencabutan persetujuan bangunan gedung;

- Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

- Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain.

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama