Terkait Dugaan Oknum ASN Kumpul Kebo, Ini Tanggapan Sekda Tuba dan Ketua LSM Lempar .

MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Terkait pemberitaan diportal ini pada hari Kamis, (3/2/2022) yang lalu berjudul " Diduga Kumpul Kebo , Oknum ASN Digerebek warga , " Sekretaris Daerah Tulang Bawang dan Ketua LSM LEMPAR  Angkat Bicara ".

Dari kronologis kejadiannya, yaitu pada hari Selasa malam pukul 21.00 wib, tanggal 1/2/2022, disebuah rumah kontrakan  Gunung Sakti Kota Menggala Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung telah terjadi pengerebekan dua pasang sejoli yang diduga telah menjalin hubungan asmara diluar nikah alias kumpul kebo oleh warga setempat. Dimana kedua oknum tersebut diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Tulang Bawang, Lampung.

Adapun oknum ASN yang digerebek warga setempat tersebut yakni berinisial YP (pria)    ASN di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang dan pasangan wanita bernama (IS) ASN di Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Disaat terjadinya pengerbekan dua oknum ASN ini berada dalam sebuah kamar di rumah kontrakan IS

Bedasarkan informasi apa yang dilakukan oleh oknum  ASN ini telah meresahkan warga sekitar lantaran perbuatan sedemikian sudah terjadi sejak tiga bulan lalu.

Ternyata, setelah di telusuri oknum ASN wanita (IS) bekerja di bagian Protokol Pemkab Tulang Bawang, bukan di Sekretariat DPRD Tulang Bawang.

Terkait pengerebekan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulang Bawang tersebut di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Menggala Selatan,  mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Daerah setempat dan Ketua LSM LEMPAR (Lembaga Pengabdian  Anak Rakyat), Selasa (8/2/2022).

Sebagaimana yang di sampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ir. Anthoni, MM pada saat di konfirmasi oleh portal ini dan tim , untuk dimintai tanggapannya terkait permasalahan ini mengatakan,  bahwa ia  memastikan akan segera menindak lanjuti permasalahan tersebut dalam waktu dekat ," Tuturnya.

Ditambahkannya, "Kita kaji dan pelajari terlebih dahulu, setelah itu akan kita tindak lanjuti," Ujar Anthoni seraya berharap untuk bersabar.

Ditempat terpisah, Ketua Umum Lembaga Pengabdian Anak Rakyat (LEMPAR), Agus Kraeng angkat bicara mengenai perbuatan yang memalukan dan dinilai telah mencoreng nama baik Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang, " Ujarnya.

Masih kata Agus, "Apakah pantas bertamu yang bukan muhrim nya pintu tertutup bahkan di dalam satu kamar pada larut malam. Apapun alasannya, perbuatan tersebut sangat memalukan dan tentu mengarah kepada perbuatan negatif ", jelas ini telah mencoreng instansi dimana kedua oknum tersebut bertugas. Oleh karena itu, diminta kepada Inspektorat setempat untuk bekerja secara profesional dalam permasahan ini, " Tegasnya.

Bahkan, Agus meminta kepada Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti untuk segera mengevaluasi kejadian yang telah menjadi konsumsi publik tersebut.

"Demi kehormatan, hal ini mesti segera di evaluasi, jangan permasalahan ini di buat mengambang, " Harapnya.

Ditegaskan Agus, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai : 

Bahwa sebagai abdi negara  tentunya PNS wajib memegang teguh sumpah kode etik  dan disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana yang telah diucapkan dan diatur oleh peraturan perundang - undangan .

Dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10  Tahun 1983 Tentang Perkawinan Dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 15 yang  berbunyi : 

1. Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah .

2. Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada pegawai negeri sipil bawahan dan lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 .

Serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1983 Tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal 17 yang berbunyi :  

Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan hidup bersama dengan wanita dan pria sebagai suami istri dan setelah ditegur atasannya  sebagaimana diatur dalam pasal 15 masih melakukannya di jatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan tidak hormat ( PDTH ) atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat," Pungkasnya. (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama