Ungkap Kasus Prostitusi Anak, Polsek Kota Kisaran Raih Penghargaan Dari LPAI

MenaraToday.Com - Asahan : 

Menyikapi keberhasilan personel Polsek Kota dalam mengungkap kasus prostitusi online yang juga melibatkan anak di bawah umur mendapatkan apresiasi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi  Sumatera Utara dan LPAI Kabupaten Asahan dengan memberikan penghargaan kepada Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar dan Personelnya.


Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/2/2022) mengucapkan terima kasih atas apresiasi, konseling dan penghargaan yang telah diberikan kepada Polsek Kota Kisaran. 

"Peristiwa pengungkapan kasus prostitusi online ini pada hari Senin (14/2/2022) sekira pukul 20.30 Wib, dimana personel Polsek Kota Kisaran menggerebek sebuah kos-kosan yang juga menyediakan Wanita Seks Komersial. Dimana dari wanita yang kita amankan terdapat anak di bawah umur dan kini kasusnya telah kita serahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Asahan" ujar Joy.

Pria berpangkat dua garis kuning di pundak ini menambahkan bahwa pihaknya siap untuk bekerjasama dan mendukung LPAI agar mendapatkan pencerahan bagi pelanggar hukum yang berhubungan dengan anak.

"Kita siap bersinergi dengan lembaga perlindungan anak dalam menangani kasus pelanggaran baik seksual maupun kekerasan terhadap anak" ujarnya seraya mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang di raihnya.

Terpisah, bagian Psokolog LPAI Provinsi Sumatera Utara, Repina Tampubolon, S.PSi menyebutkan perlakuan kekerasan baik kekerasan seks atau kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur akan berdampak kepada psikologi anak.

"Atas dasar itulah, kami sangat mendukung penindakan terhadap anak, apalagi seperti kasus ini. Disini selain memberikan penghargaan kami juga akan melakukan pendampingan psikologi kepada ibu yang terkait masalah prostitusi anak. Dan pertemuan konseling ini tidak bisa dilakukan hanya sekali saja, maka untuk itu kita akan melakukan pendampingan pencerahan. Saya tegaskan anak mempunyai hak, orang tua wajib memberikan hak dan tanggung jawabnya. Anak-anak memang mempunyai emosional yang belum stabil karena mereka masih muda,"ujarnya.

Sementara itu  Wakil Advokat Hukum LPAI Provinsi Sumut Komalasari SH MH mengaku sangat bangga dan salut, mendukung kerja Kapolsek Kota Kisaran yang telah memberikan perhatian kepada anak.

"Kepada orang tua anak yang menjadi Korban Prostitusi anak, agar memodali anak dengan dasar agama, berawal dari orang tua agar menjadi baik, tidak dengan materi dan kemewahan. Sedangkan secara Psikologi kami akan konseling terhadap anaknya, Orang tuanya, apakah ada permasalahan dalam keluarga,"ujar Komalasari.

Sedangkan  LPAI Asahan Said AR  menyebutkan bahwa LPAI Asahan sangat bangga, salut dan mendukung kegiatan Kapolsek Kota Kisaran terkait tentang LPAI.

 "Banyak hal yang membuat anak kurang baik karena kurangnya perhatian dirumah,"kata Said AR.

Dalam kegiatan tersebut tampak dihadiri Seketaris LPAI Sumut, Wakil Advokat Hukum LPAI Sumut, Ketua LPAI  Asahan, Kanit Reskrim Polsek Kota Kisaran, Kanit Intelkam Polsek Kota Kisaran, Brigadir Unit Intelkam Polsek Kota Kisaran. korban prostitusi anak, orang tua korban prostitusi anak, tersangka korban prostitusi anak. (AP Sinaga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama