3 Pengedar Sabu Di Ringkus, 1.021,10 Gram Barbut Di Amankan.

MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Reserse Narkotika Polres Asahan berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial  (41) warga Jalan Belibis Perumahan Graha Raysa Kelurahan Bakaran Baru Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu, FL (44) warga Jalan Multatuli Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu dan MN (34) warga Jalan Siringo - ringo Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira dalam press release yang digelar di halaman Makopolres Asahan, Kamis(24/3/2021) pagi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang menyebutkan pada Bulan Februari 2022 yang pihak Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya jaringan sindikat narkoba di perbatasan Labuhan Batu - Asahan 

"Bermodalkan informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Asahan yang di pimpin Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan. 

"Jadi salah seorang petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura memesan sabu. Setelah disepakati, pelaku dan polisi yang menyamar bertemu di Jalan Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Setelah bertemu, petugas pun langsung meringkus dua orang pelaku. Saat diringkus dari tangan kedua pelaku berinisial FAR dan FL, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa bungkus plastik warna hijau  berisi narkotika jenis sabu," jelas Putu.

Mantan Kapolres Tanjungbalai ini juga menyampaikan saat diinterogasi kedua pelaku menyebutkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut pesanan laki laki (personel yang melakukan Under Cover Buy) melalui pelaku FL yang dimana narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisal MN.

"Berdasarkan keterangan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku MN yang berada di sebuah bengkel Jalan Rantau Lama Gg Arjuna Kelurahan Seoldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu. Kepada petugas MN menjelaskan narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut milik seorang pria berinisial HF dan pelaku MN diperintahkan HF untuk mengantar narkotika jenis sabu kepada pelaku FAR. Sementara pelaku FAR kepada petugas menerangkan awalnya narkotika jenis sabu tersebut dipesan dari seorang laki laki dengan inisial IS seharga Rp 480.000.000 dan apabila transaksi berhasil, pelaku FAR akan diberikan upah yang belum diketahui berapa jumlahnya,"paparnya.

Perwira menengah ini juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika 

"Para pelaku terancam Hukuman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 serta denda pidana maksimal Rp. 10.000.000.000 ditambah 1/3. Untuk para pelaku lainnya masih dalam pengembangan petugas di lapangan,

Kapolres juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dengan peredaran narkotika di Asahan.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada Polres Asahan sehingga Polres Asahan dapat melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dan kasus tindak pidana lainnya di Asahan," ujarnya.

Pada pemaparan tersebut turut hadir Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Dandim 0208/AS diwakilkan oleh Kasdim 0208/AS Mayor Inf Makmur Siahaan, Asisten I Setda Kab. Asahan Buwono Prawana SIP M.Si, Kajari Asahan Dedyng, Ketua Pengadilan Negeri Asahan Nelson Angkat SH MH. Kasatres Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, Danlanal Tanjung Balai Asahan diwakilkan Letda F. Sirait, Kanit I Sat Narkoba Polres Asahan Ipda Mulyoto SH MH, BNNK Asahan diwakilkan Mhd. Luthfi. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama