Terungkap, Salah Seorang Pengedar Sabu Seberat 1.021.10 Gram Merupakan DPO Kasus Pembunuhan.

MenaraToday.Com - Asahan : 

Salah seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 1.021.10 gram berinisial FL(44) warga warga Jalan Multatuli Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu merupakan DPO Polisi terkait kasus pembunuhan. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kita lakukan, FL merupakan DPO dalam kasus pembunuhan Winda Wulandari yang dibuang ke Dusun I Desa Tangga Kecamatan Aek Songsongan, Asahan pada tanggal 20 April 2021 yang lalu. Dimana pelaku berperan membuang jenazah korban" jelas Putu dalam Press release di halaman Mapolres Asahab, Kamis (24/3/2022) siang. 

Putu menambahkan pelaku membuang jenazah korban dengan mengendarai mobil Honda Stream warna merah

"Kepada pelaku FL selain di kenakan pasa berlapis yakni UU narkotika dan UU pembunuhan" jelasnya mengakhiri. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama