Bantuan Huntap dan Uang Rp5 juta Ternyata Tak Pernah diterima Korban Tsunami Desa Sumberjaya, Mapak Banten Minta APH dan Bupati Bergerak



MENARATODAY.COMPandeglang- LSM, Ormas dan Media  yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten kunjungi Warga  Desa Sumber Jaya, kecamatan Sumur, kabupaten Pandeglang yang mana sebagian warga korban tsunami tahun 2018 tidak mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp5 juta dan Hunian Tetap (Huntap) dari hasil pertemuan pada hari Kamis jam 10.00 WIB 16 Maret 2022.

Warga Desa Sumber Jaya mengatakan, kenapa tidak mau menandatangani surat dari stap desa tersebut karena warga harus pindah dari tempat semula ke huntap dan harus dikosongkan tempatnya karena keberadaan tanah dan rumah tersebut masuk wilayah Zona Merah.

Beberapa perwakilan koalisi LSM, Ormass dan Media Online MAPPAK Banten mendatangi BPBD Pandeglang adanya warga yang benar-benar tidak mendapatkan bantuan Huntap. 

Dari hasil pertemuan tersebut, Rahmat Zultika Sekbang BPBD Pandeglang mengatakan, akan mencari solusi terkait adanya warga yang tidak  mendapatkan huntap dan akan di bahas besok rapat di Provinsi Banten.

Sementara itu, Eli Zaro, kordinator MAPPAK Banten menuturkan, dalam adanya permasalahan beberapa  warga Desa Sumber Jaya yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018 tersebut, yang tidak mendapatkan bantuan uang tunai 5 juta dan Huntap, meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan atau mendata  ulang di Kecamatan Sumur.

"Terutama di Desa Sumber Jaya yang mana ada warga yang benar-benar korban tsunami tidak mendapatkan Huntap, malah yang mengontrak yang mendapatkan Huntap, bukan warga Desa Sumber Jaya yang benar terdampak  Tsunami tahun 2018. Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Pandeglang untuk melakukan penyelidikan adanya permasalahan ini, karena bisa juga bantuan tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mementingkan dirinya dan  golonganya saja. Karena jelas dari hasil wawancara  saya ke beberapa warga Desa Sumber Jaya adanya dugaan perkataan-perkataan dengan mengatakan ke warga bahwa tanah dan rumahnya masuk Zona Merah dan tidak boleh ditempati, inilah yang menyebabkan warga tersebut tidak Mendata tangani Bantuan Huntap tersebut," ungkapnya.

Disisi lain, Bentar Brigade LMPI kota serang mengatakan, berharap pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berlarut- larut.

"Kasian Warga Desa Sumber Jaya kecamatan Sumur tersebut yang benar-benar terdampak korban Tsunami tidak mendapatkan bantuan sama sekali dari uang tunai Rp5 juta dan Huntap sampai saat ini. Kami minta kepada APH wilayah Pandeglang untuk menyelidiki siapa Oknum tersebut yang seakan-akan menakuti, bahwa tanah yang selama ini untuk usaha memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masuk Zona Merah dan harus pindah ke tempat yang disediakan atau Huntap. 

ia menambahkan, dan untuk memeriksa ulang terkait bantuan dana uang tunai sebesar Rp5 juta yang mana warga yang benar - benar merupakan korban Tsunami tidak mendapatkannya dan kemana uang tersebut, itu yang menjadi pertanyaan selama ini.

"Kami harapkan kepada Bupati Pandeglang untuk melakukan tindakan kepada Bawahanya untuk mendata ulang warga Desa Sumber Jaya kecamat sumur yang terdampak korban tsunami pada tahun 2018,  agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya warga Desa Sumber Jaya seakan tidak diperhatikan sampai mengadukan persoalan ini kepada lembaga dan Ormas," tutupnya. (la)***

 (la)***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama