Menaratoday.com, Simalungun:
Pemerintah dalam melakukan pencegahan penanganan penyebaran covid-19 dan pemulihan ekonomi dilingkungan masyarakat desa terus di upayakan melalui dana APBN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes).
Di Tahun Anggaran (TA) 2021 kementerian Keuangan Indonesia menerbitkan peraturan dalam alokasi penggunaan dana desa. Dan mengatur paling sedikit 8% dari pagu anggaran untuk mendukungan biaya penanganan dan pencegahan covid-19.
Namun di Nagori Hatonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun diduga Peraturan Menteri Keuangan nomor 222 Tahun 2020 yang telah diubah PMK 69 tahun 2021 hanya menjadi keuntungan semata untuk Pangulu Hatonduhan, Beriman Sinaga.
Dana desa Nagori Hatonduhan tersebut terindikasi rawan tindakan korupsi dan menguntungkan Beriman Sinaga, pasalnya transparansi untuk penggunaan dana 8% tersebut dari Pagu penerima anggaran saat ini belum jelas dimana pos kegiatan atau momenklatur kegiatannya.
Pangulu Hatonduhan, Beriman Sinaga saat dikonfirmasi oleh menaratoday.com, pada Selasa (1/2/2022) memilih bungkam dengan tidak membalas pesan WhatsApp yang dilayangkan dan tidak memberikan penjelasan, siapa aja Tim Pelaksana kegiatan (TPK) dari anggaran 8% tersebut.
Masyarakat meminta DPMPN dan Ispektorat mengaudit penggunaan dana 8% dukungan biaya penanganan dan pencegahan covid-19 Nagori Hatonduhan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Aparat penegak hukum juga harus mengambil sikap untuk memantau setiap anggaran yang berkaitan penanganan covid-19, karena dilibatkan sebagai tim gugus tugas. (R1/red)