Edarkan Sabu, Uzi Dijemput Polisi Di Rumahnya.

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Satres Narkoba Polres Tanjung Balai menangkap seorang pria berinisial F alias Uzi (57) dirumahnya d Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut, terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu (30/3/2022) sekira pukul 2.30 Wib. 

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK Melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat adanya informasi warga. 

"Berbekal informasi berharga tersebut, kita langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat. Setelah menyisir isi rumah, kita menemukan 20 bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3,71 gram (brutto), 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi sabu seberat 7,59 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,85 gram. Selain itu kita juga menyita 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,29 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000,-, 1  buah plastik warna hitam sebagai pembalut sabu, 1  helai sarung bantal, 1 bal plastik klip plastik , 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam dan 1 unit HP Nokia warna hitam" jelas Tambunan. 

Tambunan menambahkan setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung di bawa ke ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan.

"Terhadap tsk diterapkan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU No.35 THN 2009 tentang narkotika". Jelasnya (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama