Kades Penilap Dana BST Akhirnya Di Tahan.

MenaraToday.Com - Blitar : 

Sempat hanya dikenai wajib lapor dua kalin seminggu,, oknum Kepala Desa Ngaderj, penilap dana Bantuan Langsung Tunai resmi ditahan sejak Jumat (11/3) sore, 

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan penahanan terhadap MM dilakukan untuk mempermudah polisi dalam proses pelimpahan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Blitar. Pasalnya, berkas perkara kasus yang menjerat Kades Ngadri telah dinyatakan lengkap. Sehingga, pihak kepolisian memiliki waktu untuk mempersiapkan pelimpahan perkara tersebut.

"Termasuk menyiapkan kehadiran tersangka sebelum diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Blitar. Kami pastikan berkas lengkap dan juga kesehatan yang bersangkutan aman dulu," ujar Udiyono  Sabtu (12/3/2022).

Udiyono mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Blitar dalam waktu dekat. Hal itu dilakukan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

"Setelah hanya wajib lapor, tersangka sudah kami tahan dan amankan di Polres Blitar. Ini akan segera limpahkan. Karena batas maksimalnya sebelum 30 Maret," katanya.

Seperti yang diketahui, Polres Blitar telah menetapkan Kades Ngadri itu sebagai tersangka karena diduga menggunakan uang BST milik warganya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, MM diduga melanggar pasal 43 ayat 1 UU RI nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin dengan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Sedangkan, jumlah total dana BST yang ditilap oleh MM mencapai Rp 15,3 juta. (Lucky)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama