Kuasa Hukum Pertanyakan PD Himpaudi Kembali Tak Hadiri Audiensi Terkait Pemecatan Sepihak 35 Ketua PC Himpaudi



MENARATODAY.COM, Pandeglang-Menindaklanjuti permasalahan penonaktifan Pengurus Cabang (PC) Himpaudi se-Kabupaten Pandeglang oleh PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang Nomor : 05/SK-/PD HIMPAUDI/Kab-pdg/I/2022 yang secara sepihak, dengan dalih dan alasan adanya pelanggaran kode etik dan juga informasi penggiringan opini publik, tentang adanya dugaan pengkoordiniran pembelian buku dengan anggaran BOP APBN, pada Kamis 13 Januari 2022.

Maka atas tuduhan yang beredar tersebut, Komisi 4 DPRD Kabupaten Pandeglang mengundang ke 35 PC Himpaudi untuk hadir dalam audiensi yang digelar sekira jam 13.00-15.30 WIB, bertempat diruang rapat komisi 4 DPRD Kabupaten Pandeglang. Kamis 10 Maret 2022.

Audiensi ini merupakan bentuk  tindak lanjut dari surat permohonan audiensi yang dilayangkan oleh Kantor Hukum Erlangga&Co sebagai Kuasa Hukum dari Para PC Himpaudi tertanggal 19 Januari 2022, dengan No.001/sk-pdt/I/KH-Re&Co/2022. 

Audiensi disambut baik oleh dan mendapatkan dukungan dari ketua komisi 4 DPRD Pandeglang Habibi Arafat S.Pdi, dengan anggota yang hadir Eneng Nurhayati, Oman Abdurahman, Dodi Setiawan, H. Agus Umam,  dan dihadiri oleh dinas pendidikan, pemuda dan olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang yang di wakili oleh staf bidang Paud dan PNF.

Namun, lagi-lagi audiensi kembali tak dihadiri oleh PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang, baik Ketua maupun pengurus lainnya tak satupun tampak dalam audiensi bersama Komisi 4 DPRD Kabupaten Pandeglang.

Sebelumnya, pada Jum'at 04 Maret 2022, Audiensi dengan agenda yang sama juga sempat digelar bertempat diaula Dindikpora Kabupaten Pandeglang, audiensi tersebut tetap berjalan meski tanpa kehadiran PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang.

Pembukaan Audiensi kali ini dimulai oleh Ketua Komisi 4 Habibi Arafat, yang kemudian dilanjutkan oleh tim hukum PC Himpaudi Ayi Erlangga SH, MH serta dilanjutkan oleh Satria Pratama, SH.

Ayi Erlangga mengatakan, bahwa tindakan dari PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang Perihal penonaktifan sepihak terhadap ke 35 Ketua PC Himpaudi Kabupaten Pandeglang dinilai telah menyalahi prosedur dan AD/ART Himpaudi itu sendiri.

"Tidak hanya itu, mereka juga telah membuat narasi yang tidak bertanggung jawab kepada para ketua 35 PC Himpaudi se Kabupaten Pandeglang, sehingga membuat penggiringan opini publik yang dapat merusak tatanan persepsi tidak baik di mata lingkungan mereka masing-masing, tanpa terlebih dahulu mengundang klarifikasi dan konfirmasi internal yang yang dapat di Pertanggungjawabkan," ujar Ayi Erlangga.

Seharusnya, kata Ayi Erlangga, tuduhan tersebut harus adanya frasa yang pasti aturannya, dan seharusnya menunggu hasil klarifikasi juga rekomendasi dari pihak Inspektorat terlebih dahulu, karena masalah tersebut sedang di tangani. 

"Seharusnya PD Himpaudi ini mengedepankan asas praduga tak bersalah jangan mudah menghakimi dalam mengeluarkan keputusan, persoalan ini kan sedang ditangani oleh Inspektorat, agar hal ini tidak menjadikan pandangan yang negatif di kemudian hari karena hal tersebut akan menjadikan justifikasi bersalah di mata masyarakat yang tidak faham duduk persoalan ini," jelasnya.

Ayi menuturkan, tim hukum akan mengawal terus persoalan ini sampai mendapatkan keadilan untuk seluruh ketua PC Himpaudi,

"PD Himpaudi itu organisasi besar akan tetapi yang mengurusnya tidak Profesional, sebagai bukti, tidak ada satu pun Pengurus PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang yang hadir di agenda Audiensi kedua ini di DPRD, padahal ini untuk mencari solusi yang terbaik akan tetapi terkesan menghindar," tukasnya.

Ayi menambahkan, bahwa PD Himpaudi tidak bertanggungjawab atas penonaktifkan para ketua 35 PC Himpaudi sebagaimana yang tertuang dalam AD/ART yang berlaku.

Selain itu, Ayi Erlangga juga mempertanyakan ketidak hadiran PD Himpaudi Kabupaten Pandeglang dalam dua kali agenda Audiensi.



"Entah, saya juga tidak tahu kenapa PD Himpaudi tidak kembali hadir dalam audiensi yang kedua bersama Komisi 4 DPRD Pandeglang, sebelumnya mereka juga sama tidak memenuhi undangan audiensi bersama Disdikpora pada minggu lalu, Ketuanya malah sibuk update status dimedsos," ucapnya dengan nada kesal.

Sementara itu, pimpinan dan anggota komisi 4 DPRD Kabupaten Pandeglang, menyambut dan merespon kedatangan para ketua 35 PC Himpaudi se-Kabupaten Pandeglang, yang di dampingi tim Pengacara dari Kantor hukum Erlangga&Co dengan pengaduan dan laporan  yang ditempuh sesuai prosedur dan pada tempatnya.

"Sesuai dengan kewenangan anggota DPRD yang di miliki kami akan menindaklanjuti persoalan ini dengan tuntas, agar bisa selesai dengan cara duduk bersama, jangan sampai permasalahan ini melebar kepada persoalan-persoalan penyelesaian secara hukum," demikian dikatakan Ketua Komisi 4 DPRD Pandeglang, Habibi Arafat.

Ia juga menuturkan, semua Informasi secara langsung dari ketua dari 35 PC Himpaudi Kabupaten Pandeglang telah di dengarkan, dan akan di tindak lanjuti lebih jauh dengan memanggil kembali ketua PD HIMPAUDI kabupaten Pandeglang.

"Semua keterangan yang disampaikan oleh tim kuasa dan juga ketua PC Himpaudi dari 35 Kecamatan sudah kami terima, dan nanti kami akan mengundang ketua PD Himpaudi untuk dimintai keterangan atas tindakan yang sudah mereka lakukan," tegasnya.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi 4 Dodi Setiawan menambahkan, akan  segera menyikapi masalah ini sesuai kewenangannya membantu Ketua 35 PC Himpaudi dalam menegakan hak-hak mereka yang terdzolimi.

"Kami juga akan mencoba mengundang kembali pihak-pihak terkait yang kompeten dengan permasalahan ini," tutupnya. (la) ***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama