Lapor Ndan, Lokasi Sabung Ayam Dan Judi Dadu Di Singosari Merajalela

MenaraToday.Com - Malang ; 

Maraknya sabung ayam dan judi dadu di Kabupaten Malang Jawa Timur  semakin merajalela. Mirisnya sabung ayam yang di buka di tengah pasar hewan Singosari merasa aman dan tidak ada merasa takut dengan penegak hukum.

Lebih mirisnya lokasi sabung ayam ini berada tidak jauh dari Polsek Singosari tepatnya di Desa Dengkol Kecamatan Singosari. Kabupaten Malang.

"Lokasi sabung ayam ini dibuka dari siang Ba'da Zuhur hingga malam hari bahkan terkadang sampai larut malam padahal jarak lokasi sabung ayam dengan Polsek Singosari tidak begitu jauh, namun anehnya kenapa pihak Polsek diam saja seolah tutup mata, sehingga muncul persepsi dugaan bahwa pihak Polsek sudah mendapatkan upeti dari pemilik gelanggang sabung ayam tersebut" ujar salah seorang warga sekitar yang meminta namanya jangan di pibulikasikan saat di konfirmasi kru MenaraToday.Com, Rabu (16/3/2022).

Terpisah salah seorang pemerhati hukum yang merupakan warga setempat menyebutkan seharusnya pihak Kepolisian selaku Aparat Penegak Hukum tidak boleh melakukan pembiaran seperti ini.

"Jadi jika kita mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 303, jelas ini sudah melanggar hukum, seharusnya Kepolisian mengambil tindakan tegas. Saya merasa prihatin, seharusnya aparat Kepolisian tidak boleh pandang bulu dalam penegakan hukum, siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum wajib di tindak bukan malah di biarkan. Dan saya dalam waktu dekat akan ke Polsek bahkan ke Polres untuk melaporkan hal ini, jika tidak ada tanggapan saya akan melaporkan hal ini kepada Kapolda Jawa Timur" ujarnya tegas.

Pemerhati hukum ini juga memaparkan bahwa dalam Pasal 303bis KUHP.

"Sudah jelas dalam Pasal 303 KUHP dijelaskan Barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 ; Barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum. Terkecuali jika pembesar yang berkuasa telah memberi izin untuk mengadakan judi itu. Jika pada waktu melakukan pelanggaran itu belum lalu dua tahun, sejak ketetapan putusan hukuman yang dahulu bagi si tersalah lantaran salah satu pelanggaran ini, maka dapat dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima belas juta rupiah.Tetapi undang undang tersebut diperuntukan untuk siapa ??kalau jelas judi besar besaran hanya di diamkan begitu saja,” imbuhnya (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama