PN Kabanjahe Menangkan PT. BUK Atas Sengketa Lahan Di Siosar

MenaraToday.Com - Tanah Karo : 

Sengketa tanah di Puncak 2000 Siosar yang bergulir ke Persidangan menuai kejelasan. Pada persidangan yang digelar Hari Kamis 10/03/2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menolak gugatan perdata atas perkara No 65/Pdt.G/2021/PN Kabanjahe dan menyatakan PT. Bibit Unggul Karobiotek (BUK) menang atas gugatan yang mengaku Simantek Kuta Kacinambun tersebut. 

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin, Hakim anggota Sanjaya Sembiring dan Adil Franky Simarmata. 

Menurut Majelis Hakim, putusan tersebut, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan bahwa pihak penggugat yakni, Juara Perangin angin dan Medis Ginting dianggap tidak dapat membuktikan dalil gugatan yang mereka ajukan ke pengadilan terhadap tergugat PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) (tergugat I), Camat Tigapanah (tergugat II), Kepala BPN Karo (tergugat III) dan Kepala Desa Kacinambun. 

Majelis Hakim juga menyatakan eksepsi terhadap tergugat I dan III tidak dapat diterima. 

Dalam pokok perkara itu, Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Dan menghukum penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara tersebut.

Persidangan itu dihadiri kuasa hukum penggugat dari LBH IPK Karo Musa Hatorangan Panggabean, Marhaen dan Irwan Tarigan. Kuasa Hukum tergugat PT BUK diwakili Robianto Sembiring. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam gugatan penggugat menyatakan tanah perkara di Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Karo, dikenal dengan Perladangan Pancur Batu dan sekarang disebut Puncak 2000 seluas 895.100 M2.

Penggugat menyatakan perbuatan para Tergugat I, II, III, dan IV atas terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) No. 1 Tahun 1997 di atas tanah perkara adalah perbuatan melawan Hukum. Sertifikat HGU No. 1 Tahun 1997 atas nama Tergugat I batal demi Hukum dan tidak berkekuatan Hukum. (Eva)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama