Kayu-kayu yang diduga tidak memiliki dokumen tersebut berjenis bengkirai berasal dari Balai Bekuak Kabupaten Ketapang dan diserahkan di markas SPORC oleh Tim Intel Kodam. Sementara sopir pickup dan pemilik ratusan kayu tersebut diamankan untuk dimintai keterangannya.
Sementara itu, pemilik ratusan kayu Sunarto diwawancarai kepada sejumlah awak media mengatakan,kayu jenis bengkirai tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari daerah Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang dan akan dijualnya kembali ke beberapa pemilik meubel yang ada di kota Pontianak“
Kayu ini tidak dilengkapi dengan dokumen karena ini untuk kebutuhan lokal buat kusen pak, inipun saya hanya buat bantu masyarakat saja pak,”ujar Sunarto saat dikonfirmasi dimarkas SPORC
“Dulu pernah kami kena tangkap pak, tapi kasusnya tidak naik ke pihak aparat penegak hukum,”tutup Sunarto.(Gun)