Kayu Tanpa Dokumen Dilimpahkan ke SPORC Bekantan Kalbar


MenaraToday.com, Kalbar - Tim Intel Kodam XII/Tpr Tanjungpura, mengamankan satu unit mobil Pickup bermuatan ratusan kayu, di Jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat,(8/4/2022) malam

Kayu-kayu yang diduga tidak memiliki dokumen tersebut berjenis bengkirai berasal dari Balai Bekuak Kabupaten Ketapang dan diserahkan di markas SPORC oleh Tim Intel Kodam. Sementara sopir pickup dan pemilik ratusan kayu tersebut diamankan untuk dimintai keterangannya.


Pantauan media ini dilapangan, mobil pickup KB 8098 AQ bermuatan kayu jenis bengkirai berukuran 4×12 panjang 2,5 Cm tersebut saat ini lagi dalam proses diamankan di markas SPORC oleh Tim Intel Kodam.

Sementara itu, pemilik ratusan kayu Sunarto diwawancarai kepada sejumlah awak media mengatakan,kayu jenis bengkirai tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari daerah Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang dan akan dijualnya kembali ke beberapa pemilik meubel yang ada di kota Pontianak“

Kayu ini tidak dilengkapi dengan dokumen karena ini untuk kebutuhan lokal buat kusen pak, inipun saya hanya buat bantu masyarakat saja pak,”ujar Sunarto saat dikonfirmasi dimarkas SPORC


Ia menceritakan, bahwa bekerja usaha kayunya sudah digelutinya mulai sejak tahun 2016.Dan semenjak bekerja sebagai pembisnis kayu olahan sudah pernah diamankan oleh aparat.Tapi saat itu kasusnya tidak naik ke proses hukum selanjutnya.

“Dulu pernah kami kena tangkap pak, tapi kasusnya tidak naik ke pihak aparat penegak hukum,”tutup Sunarto.(Gun)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama