TIPPI KALBAR : Dalam penegakkan Hukum Aparat Diharapkan Besinergi



MenaraToday.com, Kalbar - Terkait penangkapan kayu diduga ilegal oleh pihak Inteldam XII Tanjungpura beberapa waktu lalu, mobil pickup KB 8098 AQ bermuatan kayu tersebut saat ini tengah dalam proses diserahkan di kantor Markas SPORC oleh Tim Intel Kodam. 

Kepala Seksi Balai Gakkum KLHK Kalimantan Wilayah Tiga Pontianak, Julian membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan barang bukti pickup bermuatan kayu beserta sopir dari Intel Kodam XII/Tpr dan saat ini sedang dilakukan proses lebih lanjut.

"Iya benar kami ada menerima penyerahan barang bukti kayu dari Intel Kodam dan masih dilakukan proses lebih lanjut," ujar Julian

Sementara itu ditempat yang sama pemilik ratusan kayu Sunarto kepada sejumlah media mengatakan, kayu jenis bengkirai tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari daerah Balai Bekuak, Kabupaten Ketapang dan akan dijual kembali di Pontianak kepada pemilik mebel," jelasnya

"Kayu ini tidak dilengkapi dengan dokumen karena untuk kebutuhan lokal buat kusen," ujar Sunarto 

Ia menambahkan, bekerja usaha kayu sudah dilakoninya sejak Tahun 2016. Dan semenjak bekerja kayu sudah pernah diamankan oleh aparat. Tapi saat itu kasusnya tidak naik ke proses hukum selanjutnya. "Dulu pernah kami kena tangkap pak, tapi kasusnya tidak naik," tutup Sunarto

Ia menambahkan, bekerja usaha kayu sudah dilakoninya sejak Tahun 2016. Dan semenjak bekerja kayu sudah pernah diamankan oleh aparat. Tapi saat itu kasusnya tidak naik ke proses hukum selanjutnya. "Dulu pernah kami kena tangkap pak, tapi kasusnya tidak naik," tutup Sunarto.


Aktivis LSM TIPPI KALBAR Arpan mengatakan pihaknya sangat mendukung setiap upaya penegakan hukum oleh aparat berwenang. khusus dalam hal ini dia memberikan apresiasi kepada aparat Inteldam XII Tanjungpura yang telah berhasil mengamankan kayu yang diduga ilegal. Semangat penegakan hukum yang ditunjukkan aparat Inteldam hendaknya juga didukung dan diikuti oleh instansi berwenang lainnya. Arpan berharap adanya sinergi yang baik antar instansi berwenang, bukan malah sebaliknya masing-masing pihak merasa instansi nya lah yang paling berhak, alias lebih mengedepankan egosektoral instansi. sesuai Inpres no 4 tahun 2005 tentang pemberantasan ilegal logging yang masih tetap berlaku hingga saat ini. Bahwa ada 18 instansi terkait yang terlibat dalam pemberantasan ilegal logging sesuai kewenangan masing-masing dan termasuklah dari instansi TNI POLRI . Mengakhiri komentar nya ARPAN berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas jangan hilang ditengah jalan.(Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama