Kenal Melalui Facebook. Seorang Pemuda Di Tanjungbalai Berhasil Gagahi ABG

MenaraToday.Com - Tanjungbalai

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai meringkus seorang pemuda berinisial SA (23) warga Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai terkait kasus Asusila terhadap anak di bawah umur berusia 16 tahun. 

Informasi yang berhasil di himpun pelaku telah menggagahi korban sebanyak 10 kali

"Benar, pelaku kita ringkus pada hari Sabtu (9/4/2022) atas laporan orang tua korban atas kasus persetubuhan terhadap anak pada tanggal 12 Maret 2002 di Polres Tanjungbalai" ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasat Reskrim AKP Ery Prasetyo, Minggu (10/4/2022).

Ery menambahkan antara pelaku dengan korban awalnya berkenalan melalui Media Sosial Facebook lalu keduanya berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai Desember 2021. 

"Selama berpacaran, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan pelaku sebanyak 10 kali dimana terakhir kali perbuatan tidak terpuji tersebut terjadi pada hari Minggu (25/12/2022) di salah satu kamar hotel yang berada di Kilometer 7 Kelurahan Si Jambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumut. Dimana pelaku menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, kemudian pelaku membujuk korban dan membawa korban ke hotel dan berhasil menggahahi korban" ujar Ery. 

Perwira pertama berpangkat tiga garis dipundak ini menambahkan setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban, kemudian tim melakukan penyelidikan dan akhirnya tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Idik II, Ipda M. Reza Fahrurozy bersama Kanit Idik I, Ipda DJH Manullang berhasil menemukan keberadaan pelaku dan langsung membekuknya. 

"Terhadap pelaku kita jerat dengan  Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak." Ujarnya. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama