Ketua LPKNI Akan Gugat Pemerintah Jika Harga LPG 3 Kg Dinaikkan

MenaraToday.Com - Jambi : 

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memberikan signal akan menaikkan harga pertalite dan LPG subsidi 3 kg antara bulan Juli - September 2022, Pada Jum’at (08/04/2022).

Hal ini sangat melukai hati masyarakat, yang mana masih dalam kondisi ekonomi tak menentu, dan masih kondisi covid 19 menghantui, ini ditambah dengan kenaikan beberapa kebutuhan pokok serta kenaikan BBM dan LPG subsidi 3 kg, lengkap sudah derita masyarakat sekarang ini..

“Sebelum dinaikan harga LPG 3 kg, maka kita gugat pemerintah untuk menarik tabung LPG 3 kg yang ada, karena banyak tidak sesuai dengan SNI. Dalam hal ini Pemerintah jangan asal-asalan ambil kebijakan, tanpa mematuhi perundangan yang mereka buat sendiri” ujar Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) baru-baru ini.

Dan dalam bulan ini LPKNI Pusat, melakukan gugatan terkait tabung LPG subsidi 3 kg yang beredar di masyarakat, disinyalir sudah tidak sesuai dengan standar SNI.

Adapun tergugat saat ini adalah, Kementerian Perdagangan, kementerian Perindustrian, BSN dan Pertamina. Dan untuk sidang gugatan di PTUN Jambi, dengan jadwal sidang pertama tanggal 13 April 2022.

Disini LPKNI mohon dukungan dari masyarakat keseluruhan, agar pemerintah tidak seenaknya membuat aturan, tapi di langgar sendiri .

Dan selama ini tidak audit yang transparan terkait pengadaan tabung LPG subsidi 3 kg.(Aripin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama