Terkait Dugaan Pungli Di SMP Negeri 2 Banjar Margo, Kabid SMP Akan Turun Lakukan Cross Check


MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Terkait maraknya berita adanya Pungutan Liar (Punglik di sekolah yang berada di Wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Tentunya menjadi sebuah pertanyaan. Ada apa gerangan sehingga membuat pihak sekolah baik SD ataupun SMP masih berani mengangkangi aturan yang sudah di tetapkan Pemerintah. 

Apakah karena adanya pembiaran dari pihak Dinas.?. Seyogyanya pihak Dinas Pendidikan harus bertindak tegas agar adanya efek jera bagi sekolah yang lain. jika ada oknum pihak sekolah yang nakal dengan masih memanfaatkan kesempatan dalam kesulitan wali murid disaat terpuruknya perekonomian di masa Pandemi Covid 19 untuk meraup pundi pundi rupiah. Dengan berbagai modus operandi seperti penjualan buku LKS dan Pakaian seragam pada peserta didik.

Menyikapi pemberitaan di media ini beberapa waktu Yang Lalu dengan Judul : SMP N 2 Banjar Margo  diduga Lakukan Pungli. Pihak Dinas Pendidikan Tuba melalui Kabid SMP akan segera turun kelapangan untuk menindaklanjuti berita yang sudah beredar di publik.

" Secepatnya saya akan turun langsung ke Lapangan untuk melakukan kros chek kebenarannya dan akan meminta penjelasan dari pihak sekolah. berita yang sudah beredar ini akan saya tindak lanjuti dan telusuri ke sekolah. Akan saya tanyakan ke pihak Sekolah dulu. Jadi untuk sangsi Apa yang akan diberikan saya belum bisa mengira ngira ,tunggu setelah saya Cros Chek Ke Sekolah ," Ujar Firdaus selaku Kabid SMP saat ditemui wartawan baru-baru ini. 

Seperti diberitakan sebelumnya Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Banjar Margo, Tulang Bawang Provinsi Lampung di tengarai melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa dengan jumlah relatif tinggi, 

Dugaan pungli itu, menyusul setelah adanya keluhan dari salah seorang wali murid yang tak mau disebut namanya membeberkan tentang keluhan mengenai dugaan pungli oleh pihak sekolah setempat.

"Bagaimana tidak, di tengah sulitnya perekonomian saat ini, malah justru kami (wali murid/red) dikenakan biaya dengan jumlah yang cukup besar dengan dalih penebusan baju, buku, dan sampul raport," beber wali murid mengeluh.

Lebih jauh ia menjelaskan, biaya yang harus ia bayar guna penebusan tersebut hingga mencapai Rp.410 ribu rupiah per siswa dan itu merupakan hal wajib yang harus di lakukan oleh wali murid.

"Adapun rinciannya adalah untuk pembelian buku LKS sebesar Rp.120 ribu, sampul rapot Rp.50 ribu, baju batik dan baju olahraga Rp.240 ribu rupiah, itu kami membayar langsung ke pihak sekolah melalui Bu Atun selaku salah satu guru," jelasnya.

Wali murid menilai, penyediaan perlengkapan sekolah tersebut merupakan sebuah akal-akalan belaka dengan tujuan pihak sekolah setempat ingin mencari keuntungan.

"Lagi pula setahu saya itu kan tidak boleh, dan telah melanggar aturan yang ada, lagi pula sangat tidak wajar jika pihak sekolah yang menawarkan, bahkan menjual langsung terhadap siswa didik, kan bisa siswa ini langsung di beri kebebasan, beli sendiri di pasar tanpa harus di sediakan oleh pihak sekolah apalagi dengan harga yang tinggi," protesnya.

Sementara saat hal ini dikonfirmasi, kepala SMP Negeri 2 Banjar Margo, Endang Toyibah beralasan, mengenai segala tarikan yang dilakukan terhadap siswa di sekolahnya, itu telah mendapatkan izin dari pihak Dinas Pendidikan dan tidak menyalahi prosedur yang ada.

"Mengenai tarikan ini saya sebelumnya sudah minta izin kepada orang Dinas Pendidikan yaitu pak Dedi pada waktu itu pak Dedi masih bertugas di Dinas Pendidikan Tulang Bawang, sebab kami hanya mengkordinir jadi tidak masalah dan tidak menyalahi aturan yang ada,"kata Endang Toyibah.

Dikutip dari Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 jo PP No 66 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada Pasal 181 huruf a yang berbunyi mengenai larangan untuk penjualan buku LKS dan atribut sekolah lainnya oleh pihak sekolah, diduga kuat Kepala SMP Negeri 2 Banjar Margo telah keliru jika mengatakan penjualan buku LKS dan atribut lainnya tidak bermasalah.

Pasalnya dari PP tersebut sangat jelas di sebutkan jika satuan pendidikan dilarang keras untuk berbisnis apalagi jika membebankan siswa. Adapun bunyi dari PP tersebut yaitu pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. (Hel/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama