LSM Lempar Akan Laporkan Kepsek SMP Negeri 1 Penawar Tama dan SMP Negeri 2 Banjar Margo Ke Kejaksaan


MenaraToday.Com - Tulang Bawang : 

Meskipun pemerintah telah membuat larangan pihak sekolah agar tidak menjual buku LKS ke peserta didik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama Pasal 181a. sudah secara jelas tertulis mengenai larangan yang berbunyi 

"Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan". Namun tidak membuat nyali oknum pihak sekolah menjadi ciut .

Maraknya peredaran buku LKS (Lembaran Kerja Siswa) dan baju seragam batik di  jenjang pendidikan  SMP acap kali dijadikan ajang bisnis oleh oknum Kepala Sekolah dan guru. Hal ini terjadi dimungkinkan karena lemahnya pengawasan dan tindakan tegas dari Dinas Pendidikan serta kurangnya sosialisasi dari Dinas Pendidikan kepada satuan pendidikan. 

Faktanya  peredaran LKS di SMP N 1 Penawar Tama Kecamatan Penawar Tama dan SMPN 2 Banjar Margo, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung masih saja melibatkan oknum guru dengan berbagai modus operandi untuk meraup keuntungan pribadi atau berkelompok.

Menanggapi pemberitaan pada edisi  yang lalu, Oknum Kepala Sekolah SMP N 2 Banjar Margo mengatakan.

" Kalau saya sih begini ya nggak bisa basa basi Pak Helmi yang terhormat,yang ter profesional dan ganteng. Saya tidak munafik kalau dari penjualan buku dan seragam batik itu dapat untunglah, cuma ya nilainya nggak seberapa. Malu saya dengan bapak, karena kitakan sudah lama kenal dan ada hubungan baik.tapi ya anggap aja kita baru saling kenal. Keinginan saya dalam hal ini ya nggak ada apa-apa. Ya janganlah di lanjutin berita ini laju se-Indonesia Raya yang bacanya mana di share juga  di Facebook  ," Ungkap Endang Toiyibah berharap Kepada Tim Awak media Via telpon Seluler agar persoalan ini Tidak di beritakan lagi, Senin (25/4/2022) 

Menanggapi hal ini Kabid SMP Dinas Pendidikan Tulang Bawang mengatakan bahwa terkait penjualan LKS dan seragam batik Di SMP N 2 Banjar Margo sudah telah di lakukan pengecekan.

Kami telah melakukan cros chek di sekolah dan memang benar adanya, Tapi telah kami telusuri itu ada koperasi sekolah yang mengelolanya. jadi menurut saya itu nggak ada masalah dan sah sah saja," kata Firdaus saat dikonfirmasi via telponnya. Senin (25/4/2022).

Ketika ditanya terkait penjualan buku LKS Di SMP N 1 Penawar Tama apakah masih ada rasa sungkan untuk memanggil kepala Sekolahnya..?

" Kalau dibilang sungkan, ya saya masih ada rasa sungkan untuk memanggil Kepala Sekolah, namun tetap akan saya panggil secara kedinasan ," Kata Firdaus sembari menutup ponselnya .

Sementara itu Oknum Kepala sekolah SMP N 1 Penawar Tama Asmariah yang merupakan istri Ketua DPRD Tulang Bawang semenjak berita ini viral di Media Online  di hubungi Via telpon dan WhatsApp tidak aktif . hingga berita ini di tayangkan masih belum dapat di konfirmasi .

Menyikapi maraknya peredaran Buku LKS dan Seragam Batik yang di sinyalir di jadikan ajang bisnis oleh pihak sekolah, Ketua LSM Lempar didampingi Sekjen angkat bicara.

" Peredaran Buku LKS di Satuan Pendidikan tampaknya dijadikan lahan bisnis oleh oknum pihak sekolah dan Dinas Pendidikan harus bersikap tegas dan memberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pihak sekolah yang melanggar  peraturan Perundang undang," Ujar Ketum LSM Lempar Agust Karaeng saat diwawancarai, Selasa (26/4/2022).

Hal senada juga diungkapkan SekJen Lembaga Penggerak Anak Rakyat (Lempar)

" Mencuatnya masalah penjualan LKS dan Seragam Batik ini sudah ada beberapa bulan yang lalu,Namun sejauh ini belum ada tindakan tegas dari instansi terkait untuk memberikan Sanksoi kepada pihak sekolah. Pihak Dinas harus tegas mengambil sikap dangan memanggil kedua Kepala Sekolah agar Ke Dinas untuk di buatkan Berita Acara Pemeriksaan dan pernyataan yang ditandatangani juga oleh tim pemeriksa dan  di Sampaikan  ke Kepala Dinas Pendidikan sebagai bahan Untuk di Tindak lanjuti Ke Inspektorat Tuba, Kami menilai Pihak Dinas Pendidikan sangat lamban  dalam menindaklanjuti persoalan ini .faktanya kedua Kepala Sekolah belum ada yang di buatkan surat panggilan ke Dinas. Dalam waktu dekat kami dari Lembaga akan segera melayangkan surat laporan Ke Kejaksaan. Saya mencermati permasalahan ini Oknum Pihak Sekolah sudah ada itikad untuk meraup keuntungan dari hasil penjualan buku LKS Dan seragam batik.  hal ini Patut diduga  merupakan penyalahgunaan wewenang dan sudah mengarah ke unsur Tindak Pidana Korupsi," ujar Andi.(Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama