Nekat Edarkan Sabu, Seorang IRT Di Labuhan Batu Terancam 20 Tahun Penjara

MenaraToday.Com - Labuhanbatu : 

Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhan Batu meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial. AL alias S (43) warga Jalan Sirandurung Ujung, Kabupaten Labuhan Batu.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti Melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyebutkan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari warga bahwa ada seorang  IRT yang menawarkan Sabu seberat 100 gram seharga Rp. 45 juta.

"Mendapatkan informasi tersebut aalah seorang personel Satresnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penyamaran dengan berpura-pura ingin membeli sabu dari pelaku AL. Setelah disepakati akhirnya AL diringkus di Jalan Cut Nyak Dien, Rantau Prapat. Dari tangan AL, kita mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang disimpan di dalam kotak Tolak Angin warna kuning. Kemudian kita melakukan pengembangan ke rumah AL dan kita berhasil menemukan sabu sebanyak 10 bungkus yang disimpan di dalam plastik klip ukuran 1 Ons" ujar Martualesi, Minggu (18/4/2022)

Lebih lanjut perwira pertama kepolisian berpangkat tiga garis kuning di pundak ini menambahkan saat diinterogasi AL menyebutkan nama seseorang.

" Berbekal pengakuan pelaku, kita melakukan pengembangan dengan memburu pelaku selama 5 hari di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, namun tidak berhasil karena diduga AL memiliki jaringan pengedar sabu, sebab sebelumnya kita meringkus adik sepengambilan AL berinisial K pada tahun 2021 uang lalu dimana K diringkus bersama adiknya berinisial KC yang ditangkap pada tahun 2000. Dimana saat ini K dan KC masih mendekam di Lapas Rantau Prapat" jelasnya.

Kasatresnarkoba juga menjelaskan bahwa AL merupakan seorang ibu tiga anak.

"Menurut keterangan pelaku, bahwa dirinya nekat mengedarkan sabu karena himpitan ekonomi setelah berpisah dengan suaminya sekitar 7 tahun yang lalu" jelasnya sembari menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal  114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Geeg)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama