Bupati Batu Bara Akui Ikut Serta Jadi Petugas Haji Daerah

Ketua GM Pujakesuma : Jangan Sampai Muncul Persepsi "Aji Mumpung" Di Tengah Masyarakat

 

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Saat ini masyarakat sedang dihebohkan dengan adanya nama Bupati Batu Bara Ir. Zahir, M.Ap beserta istrinya Maya Indriasari, SE yang ikut serta dan dinyatakan lulus sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nama Zahir dan istrinya itu muncul pada Pengumuman hasil seleksi PHD Sumut tanggal 13 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag Sumut nomor B.2884/kw.02/4.b/Hj.00/05/2022.

Uniknya bahkan pada kolom utusan disebutkan bahwa keduanya merupakan utusan dari Kabupaten Batu Bara.

Saat Wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini, Bupati Batu Bara Ir. Zahir, M.Ap mengakui bahwa dirinya memang benar mengikuti PHD tersebut.

"Oh Alhamdulillah, kita mengikuti test dari Kementerian di Sumatera Utara dari sekitar 33 peserta dan ternyata kita lulus," ujarnya saat ditemui Wartawan pada Rabu (18/5/2022), di Simpang Dolok.

Menanggapi perihal tersebut Ketua Bidang Hukum Paguyuban Sedulur Selawase, Zakaria Rambe menyesalkan adanya nama pejabat publik yang dicatut masuk dalam kelompok Petugas Haji Daerah (PHD) Provinsi Sumut.

“Agak janggal rasanya, kok ada nama yang mirip Bupati Batu Bara serta isterinya yang ikut mendaftar seleksi PHD dan kemudian dinyatakan lulus. Jadi kami akan mempertanyakan hal ini pada Kanwil Kemenag Sumut," ujarnya.

Zakaria yang juga merupakan Dewan Pengawas Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) ini juga menegaskan bahwa dari hasil penelusurannya, PHD dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, memiliki persyaratan khusus yang ketat seperti menguasai ilmu di bidang manasik haji serta diutamakan menguasai Bahasa Arab.

Sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, persyaratan khusus ini diatur pada Pasal 26a. Dalam aturan itu juga disebutkan biaya transportasi serta akomodasi PHD dibebankan pada negara alias GRATIS.

Demikian pula dikatakan oleh Ketua GM Pujakesuma Batu Bara, Ahmad Dwi Sakti Hidaya, SE yang mengingatkan Bupati Batu Bara agar jangan sampai salah langkah.

“Sudahlah, kasih kesempatan sama yang lain. Tidak perlulah Kepala Daerah langsung yang turun tangan jadi PHD. Masih banyak kok yang berkompeten. Jangan sampai muncul persepsi "Aji Mumpung" di tengah-tengah masyarakat kita," ujarnya. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama