Polres Asahan Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Yang Dikendalikan Dari Lapas Tebing Tinggi

MenaraToday.Com - Asahan :

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis Sabu seberat 1 Kg dan Pil Ekstasi sebanyak 280 butir dari dua lokasi berbeda.

Hal ini dipaparkan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar Press Release di halaman Mapolres Asahan, Rabu (18/5/2022) pagi.

Dalam press release yang dihadiri Dandim 0208/AS, Letkol Inf Franki Susanto, Kasatresnarkoba, AKP Nasri Ginting dan KBO Satresnarkoba Iptu Syamsul Adhar menyebutkan bahwa dalam kasus ini Satresnarkoba Polres Asahan berhasil meringkus 4 orang pelaku 

"Dalam kasus pertama adalah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 503,6 gram (brutto) dan 280 butir ekstasi dengan pelaku berinisial IP alias Bantut (35) warga Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Semula Jadi Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan HS alias Tile (26) warga Jalan Aman Desa Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. 

"Kedua pelaku kita ringkus pada hari Kamis (18/4/2022) sekira pukul 18.00 Wib dari dua lokasi berbeda yakni di Jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar dan Jalan Sisingamangaraja Kota Tanjungbalai dengan barang bukti berupa 3 buah plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi, 1 unit HP merk Samsung warna biru, 1 buah HP Android merek Samsung, 1 buah plastik kresek warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100 juta dan 1 buah tas sandang warna hitam" jelas mantan Kapolres Tanjung Balai ini. 

 Putu menambahkan untuk kasus yang kedua, Satresnarkoba berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 513,94 gram (Brutto) dengan meringkus dua orang pelaku masing-masing berinisial AN (19) warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Camelia Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul dan DSP alias Neo (38) yang merupakan tahanan Lapas Kelas II Tebing Tinggi, warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Deli Serdang. 

"Untuk kasus yang kedua terjadi pada hari Kamis (12/5/2022) sekira pukul 01.00 Wib di Desa Amanda Jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi. Dalam kasus ini personel Satresnarkoba Polres Asahan berhasil mengamankan barang bukti berupa  5 Plastik klip besar yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 513,94 Gram, 1 Buah plastik kresek warna hitam, 5 Amplop warna putih, 1 Unit HP Android merek Vivo, dan 1 Unit HP Android merek Oppo" ujar orang nomor satu sejajaran Polres Asahan ini.

Perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini menambahkan untuk ke empat pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun atau denda pidana maksimum Rp. 10.000.000.000,- ditambah 1/3,.

"Saya tegaskan bahwa saya tidak bermain - main dengan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika, untuk itu kami mohon dukungan kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat memberitahukan kepada petugas apabila di lingkungannya ada peredaran narkotika, " ujarnya (AP Sinaga).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama