Curi 2 HP Dan Peras Koban, Mengantar Pria Ini Kebalik Jeruji Besi

Menaratoday.com - Sidimpuan
 SA (23) tersangka tindak pidana Pencurian dengan ancaman kekerasan dan atau Pencurian dengan pemberatan tak berkutik saat diamankan Satreskrim Polres Kota Padangsidimpuan, di Gang A.Lubis, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.Senin (23/5/2022)


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Bambang Priyatno.S.sos yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM

"Tersangka SA kita amankan atas dasar adanya laporan polisi yang dibuat oleh korban Mira Octaviani Pohan dengan nomor LP/B /189/V/2022/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 1 Unit Handphone Merk  Samsung Core A01, 1  Unit Handphone Merk Realme C11, Uang sebesar Rp.15.000,"ujar Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan berawal saat tersangka ingin menjual hasil curiannya berupa 1  Unit Handphone Merk  Samsung Core A01 dan 1  Unit Handphone Merk Realme C11.

"Masyarakat diseputaran lokasi, merasa curiga dengan gerak gerik pelaku sehubungan adanya Korban yang melaporkan kehilangan Hp, sehingga langsung menghubungi anggota Reskrim dan segera  dilakukan interogasi terhadap pelaku.Kemudian pelaku akui perbuatannya melakukan pencurian sehingga diamankan bersama masyarakat. Selanjutnya membawa pelaku ke Mapolres Padangsidimpuan utk dimintai keterangan,"ujar Kasat

Terakhir Kasat memaparkan kronologi kejadian Pada Hari Senin Tanggal 23 Mei 2022, Yang mana pada saat itu korban pelapor yang sedang tertidur pulas terbangun dan melihat tersangka SA yang sedang berdiri di dalam kamar Pelapor, Mengetahui itu tersangka  langsung mengancam korban dengan menggunakan obeng dan meminta korban agar  jangan berisik 

"Selanjutnya Tersangka langsung membawa kabur 2 Unit Hanphone milik korban, Tidak hanya sampai disitu,  berselang berapa lama kemudian Tersangka datang kembali dan memakasa korban untuk menyerahkan uang dan korban meberikan uang sebanyak Rp. 150.000. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan Melaporkannya Ke Polres Padangsidimpuan. Atas perbuatan tersangka SA akan kita jerat dengan   Pasal 365 Subs 363 KUHPidana,"tutup Kasat (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama