KUASA HUKUM IRIADI ALIAS ANYEP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN JAKSA AGUNG RI UNTUK HENTIKAN SIDANG PENCURIAN 5 TANDAN BUAH SAWIT DI PN SIMALUNGUN

Keterangan Photo : Alfianto SH 

MenaraToday.Com - Sumatera Utara :

restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sehingga rasa keadilan 

di wujudkan di negara kesatuan republik indonesia namun yang terkhusus di wilayah kabupaten simalungun

Alfianto SH yang akrab di panggil Alfin mengatakan meminta Dirut PTPN IV bersikap arif dan bijaksana dengan segera menghentikan kasus pencurian Lima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh klien saya memiliki anak yang masih kecil dan butuhkan kasih sayang yang beralamat di Nagori Gajing Jaya Kec Gunung maligas kabupaten simalungun. Sabtu 28/5/2022  pagi

"Kehidupan klien saya sangat prihatinkan karena  mencuri untuk beli beras dan kehidupan sehari-hari (faktor ekonomi dimasa pandemic covid-19) dan  seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah dalam menangani permasalah tersebut, hendaknya melihat apakah ada ketimpangan ekonomi di sekitar perusahaan (PTPN IV) akibat pencurian Lima buah tandan Sawit Beratnya sekitar 140 KG.

"Kronologi kejadian tersebut, bahwa adapun yang mengajak saya atau yang mempunyai perencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit kebun tersebut adalah Arman dengan cara mendatangi saya yang pada saat itu posisi sedang berada di dalam rumah tepatnya pada hari senin  4/4/2022 sekitar jam 09.00 wib. Selanjutnya arman langsung mengatakan kepada saya "ayo kita curi buah kebun, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan aja dan selanjutnya arman menyiapkan eggreknya.

pada saat itu, yang meng eggreknya buah sawit sebanyak tandan sawit itu arman, kemudian arman perintahkan klien saya untuk melangsir hasil mencuri buah sawit, kemudian klien saya melangsirnya dan di masukkan kedalam parit kebun dengan tujuan agar tidak ketahuan oleh pihak keamanan  kebun. namun kejadian tersebut telah di ketahui oleh pihak sekruti sedang patroli sehingga tertangkap tangan  pada tanggal 04/04/2022 sekitar 10.15 wib di afdeling I blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kemudian pihak sekruti membawa ke pos keamanan kebun Laras. Selanjutnya pihak perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun yang tertuang dalam laporan polisi :LP/B/244/IV/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA yang melaporkan klien saya atas nama adi supomo.

"Namun yang anehnya hingga saat ini arman tidak tertangkap tangan oleh sekruti kebun tersebut dan sampainya ke persidangan di pengadilan negeri simalungun polres simalungun belum menangkap arman dan Kepolisian Polres simalungun telah mengeluarkan surat Daftar pencarian orang.

Masih katanya Menurut surat edaran Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.


Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata "dua ratus lima puluh rupiah" dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta. Dan menurut Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Besar harapan kepada mentri BUMN Republik indonesia yang saat ini masih di pimpin oleh H. Erick Thohir, B.A., M.B.A. untuk menindaklanjuti keluhan kuasa hukum atas nama iriadi alias anyep untuk mendamaikan antara kedua belah pihak dan klien saya mendapatkan restorativ justice.

Besar harapan kepada ketua pengadilan negeri simalungun untuk bersikap arif, dalam penyelesaian klien saya yang mencuri 5 tandan buah sawit sebesar 140 kg (RP. 496,819) dengan cara menerapkan restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan yang memenuhi rasa keadilan, formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul di wujudkan. Ujarnya (TIm/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama