Edarkan Sabu, Seorang Remaja Diringkus Polisi, 3 Rekannya DPO

MenaraToday.Com - Asahan : 

Nekat mengedarkan narkotika jenis sabu, seorang remaja berinisial MRS (18) warga Dusun II Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam di ciduk personel unit reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan, Kamis 19 Mei 2022 pukul 21.30

Kapolres Asahan melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan di Dusun II Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara tepatnya di salah satu cakruk dekat SMP Negeri sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

"Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi petugas melihat 4 orang pria yang diduga kuat sedang bertransaksi barang haram tersebut. Dengan gerak cepat, petugas berhasil meringkus seorang pelaku, sementara 3 orang lainnya berhasil melarikan diri" ujar Cahyandi.

Lebih lanjut Cahyandi menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna A Mild kecil dari saku celana sebelah kanan dan sebuah kotak plastik berisi 1 plastik klip sedang berisi sabu yang terletak di atas kursi kayu di dekat pelaku.

"Saat di interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya.  Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu, 1 buah kotak rokok  Sampoerna A Mild kecil, 1 buah kotak plastik,  plastik klip kosong, 1 unit HP merk Nokia warna Biru di bawa ke Mapolsek Simpang Empat. Sementara petugas masih mengembangkan kasus ini dengan memburu para pelaku yang sempat melarikan diri" ujarnya mengakhiri. (AP Sinaga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama