Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan MZL (48) tersangka Tindak Pidana Narkoba golongan I jenis ganja di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Wek I Sp. Ikip, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya Didalam Kampus Ex Ikip. Rabu (25/5/2022)
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan MZL (48) tersangka Tindak Pidana Narkoba golongan I jenis ganja di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Wek I Sp. Ikip, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya Didalam Kampus Ex Ikip. Rabu (25/5/2022)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan. SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka MZL
warga Jalan Janji Bangun, Kelurahan Timbangan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 22 bungkus kertas nasi diduga berisi Narkotika golongan I Jenis Ganja dan 1 bungkus plastic transfaran diduga berisi narkotika golongan I jenis Ganja seberat 60 gram.1 bungkus kertas tictac.1 buah dompet coklat. Uang tunai RI sebesar Rp. 120.000,00. 1 unit handphone merk nokia putih ungu.1 buah plastic asoy warna hitam,"ujar Kasat
Lebih lanjut AKP S Pulungan memaparkan kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang adanya perkara tindak pidana Narkotika golongan I jenis Ganja didaerah tersebut
"Mendapatkan info tersebut, Personil kemudian meluncur ke tempat yang di maksud dan sesampainya di TKP, Personil melihat MZL sedang berada didalam kampus Ikip, Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui tersangka benar miliknya, Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan,"tutup Kasat
(Ucok Siregar)