NGERI, Acungkan Parang ke Kepala, Ancam Akan Membunuh Jika Laporan di Polsek Kualuh Hulu Tak Diselesaikan

Gambar ilustrasi/internet

MenaraToday.Com - Sumatera Utara :

Diduga karena lambatnya Kinerja Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam penanganan terkait kasus Penganiayaan yang dialami korban bernama Julham (35) Warga Dusun Karang Sari Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) yang sudah berjalan sekitar hampir 6 Bulan (Setengah Tahun) lamanya, Disinyalir telah mengakibatkan dan menimbulkan masalah yang baru lagi, yakni kasus dugaan tindak pidana PENGANCAMAN yang diduga dilakukan Selamat (34) terduga Pelaku Penganiayan.

Diberitakan sebelumnya, Julham (35) menjadi korban Penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Selamat (34) dan Misno (31) Warga Simpang Membot Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, pada Sabtu 04 Desember 2021 lalu, sekitar Pukul 08:30 Wib di Dusun Suka Jadi Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan. Tak hanya Dianiaya, Satu unit sepeda motor dan Satu buah Hand Phone (HP) milik Julham diambil dan dibawa oleh terduga Pelaku hingga saat ini. 

Kejadian Penganiayaan tersebut telah dilaporkan Julham ke Polsek Kualuh Hulu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Tanggal 4 Desember 2021, Nomor : LP/B/551/XII/2021/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMUT.

Tapi pada prosesnya, Julham menilai laporannya tersebut dinilai lambat dan seolah 'jalan ditempat', bahkan proses pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang tidak secara bertahap diberikan, membuat dirinya bingung dan heran, karena SP2HP yang diberikan kepadanya sebagai Pelapor (Korban Penganiayaan) langsung diberikan 4 (Empat) lembar sekaligus, padahal keempat SP2HP tersebut masing-masing dengan Hari/Tanggal dan Bulan, bahkan Tahun yang berbeda, salah satunya yakni SP2HP Tanggal 16 Desember 2021 tetapi diberikan pada Jumat 18 Februari 2022 sekaligus bersamaan dengan SP2HP lainnya sebanyak 4 Lembar SP2HP.

Terkait SP2HP yang diberikan 4 Lembar sekaligus oleh Polsek Kualuh Hulu kepada Julham sebagai Pelapor (Korban Penganiayaan) ditanggapi oleh Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi MenaraToday.Com, dirinya menjelaskan bahwa SP2HP yang diberikan Polsek Kualuh Hulu kepada Pelapor (Korban Penganiayaan) seharusnya diberikan secara bertahap.

"Sesuai tanggal dan bulan pak. Bertahap" Tegas Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu.

Informasi yang dihimpun, pada Bulan April, Polsek Kualuh Hulu sedang melakukan upaya Penangkapan terhadap terduga Pelaku Penganiayaan, tetapi entah kenapa hingga saat ini Polsek Kualuh Hulu belum mampu mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan tersebut. 

Padahal disebutkan Julham (Korban Penganiayaan) dan beberapa Warga setempat, terduga Pelaku Penganiayaan berinisial SL dan MS sering terlihat bebas berkeliaran kesana kemari di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu seolah tanpa ada masalah apapun.

"Sering Saya nampak Pelaku kesana kemari disini Bang" ungkap Warga setempat yang tidak ingin namanya dimuat.

"Semalam pun aku nampak dia Bang (terduga Pelaku), udah adalah empat kali Aku nampak dia disini Bang" ucap Julham korban Penganiayaan ini.

Terkait proses kasus itupun Dikonfirmasi MenaraToday.Com kepada IPDA Yuna Gultom, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, yang mengatakan sudah ada surat perintah penangkapan.

"Untuk proses sudah kita keluarkan surat perintah penangkapan" kata Yuna Gultom saat dikonfirmasi MenaraToday.Com

Tapi sayangnya, saat MenaraToday.Com mencoba konfirmasi kembali untuk kepentingan pemberitaan, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu ini memblokir nomor Wartawan, pesan konfirmasi yang dikirim terlihat tetap tertunda dan ceklis satu.

Dicoba konfirmasi melalui nomor yang lain, pesan yang dikirim terlihat masuk dan ceklis dua,

"Kepada tsknya pak, silahkan jika bapak mau konfirmasi mengenai lp yang yang sedang ditangani silahkan datang ke polsek" balas Yuna Gultom sambil menyuruh Media ini datang langsung ke Polsek Kualuh Hulu, padahal diketahui jarak tempuh Wartawan Media ini ke Polsek Kualuh Hulu memakan waktu sekitar 6 Jam perjalanan. 

Untuk diketahui, Media ini juga pernah melakukan konfirmasi langsung ke Polsek Kualuh Hulu beberapa Bulan yang lalu terkait kasus Penganiayaan tersebut.

Padahal upaya Wartawan dalam melakukan konfirmasi agar berita berimbang, dapat dilakukan dengan berbagai cara, baik Konfirmasi langsung, maupun tidak langsung (melalui sambungan telepon seluler dan aplikasi WhatsApp).

Bebasnya terduga Pelaku Penganiayaan berkeliaran di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu, dibuktikan dengan kejadian dugaan Tindak Pidana PENGANCAMAN yang diduga dilakukan oleh Selamat (Terduga Pelaku Penganiayaan) terhadap teman Julham (Korban Penganiayaan) bernama Adlin Damanik (39) Warga Dusun Karang Sari Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, yang terjadi pada Senin 25 April 2022 sekitar Pukul 10 : 00 Wib di Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan.

Kepada MenaraToday.Com, Sabtu (14/5/22) Adlin Damanik korban Pengancaman mengaku telah diancam dengan senjata tajam (Parang) oleh Selamat terduga Pelaku Penganiayan. Disebutkan Adlin Damanik, Selamat mengacungkan dan mengayun - ayunkan senjata tajam Parang kearah Kepala Adlin Damanik, sambil memaki-maki dengan bahasa kotor dan menuduh Adlin Damanik sebagai biang kerok (dalang) atas kasus penganiayaan Julham yang dilaporkan ke Polsek Kualuh Hulu.

Selamat terduga Pelaku Penganiayaan ini mengancam akan membunuh Adlin Damanik apabila tidak menyelesaikan masalahnya yang sedang berjalan di Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu.

"Saat itu Aku sedang duduk diatas kereta (sepeda motor), kulihat dia (Selamat) datang dari jauh menghampiri ku, langsung mengacungkan parang ke kepala ku, sambil marah - marah dan memaki dengan bahasa kotor, gara - gara kau si Julham tidak mau damai, kubunuh kau kalau tidak kau damaikan dalam waktu dua hari ini, awas kubunuh kau nanti" Terang Adlin Damanik menirukan ancaman Selamat kepada dirinya.

Peristiwa Pengancaman itupun sudah dilaporkan Adlin Damanik ke Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhan Batu, pada Senin 25 April 2022, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor  : STPLP/208/IV/2022/SPKT/SEK KUALUH HULU/RES LABUHAN BATU/POLDASU.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Is Gunarko, belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Dicoba konfirmasi melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp (WA) dinomor, 08527663xxxx, tetapi nomor yang dituju tidak dapat dihubungi dan pesan WA terlihat ceklis satu (tunda). Sehingga upaya konfirmasi kepada Kapolsek Kualuh Hulu belum berhasil dilakukan.(Irlan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama