Pungli SPBU Tirtoyudo Diduga Masih Berjalan Meski Mendapat Skorsing, APH Harus Bertindak!

MenaraToday.Com - Malang :

Manager pemasaran PT. Pertamina Kabupaten Malang berinisial UB, menyampaikan kepada Eko Susianto selaku BPH RI terkait skorsing dari PT. Pertamina untuk SPBU Tirtoyudo 54.651.41.

Tindakan itu merupakan upaya supremasi penegakan hukum tentang ketaatan, kesadaran dan kepatuhan hukum yang ditemukan oleh Tim BPH RI. 

Jika ada sidak harusnya ada Tim Satgas Migas, hingga pelanggaran lain di SPBU seperti pungli juga diberantas. Jangan hanya memberikan sanksi dengan ditiadakannya BBM subsidi, namun pungli per jerigen untuk BBM non subsidi masih tetap berjalan. Hal itu sama-sama merugikan masyarakat. 

Kepada Menteri BUMN Erick Tohir mohon untuk ditindak secara tegas, terkait pungli yang berkolaborasi dengan oknum instansi pol mohon kepada Polres Malang agar menindak tegas. 

"Sempat dulu SPBU Tirtoyudo ini ditegur oleh Tim BPH RI  namun ternyata ada oknum LSM yang menyerobot dan membawa salah satu operator SPBU ke Polres Malang dan menurut pengakuan operator (inisial W dan T), ia dimintai uang sebesar Rp. 90 juta, hingga per minggu oknum LSM itu meminta jatah keamanan yang diambil dari pungli per jerigen itu. Perharinya, oknum LSM tersebut mendapatkan jatah sebesar Rp. 2,5 juta rupiah dari operator yang melakukan pungli per jerigen itu atas dasar komitmen setelah oknum LSM itu seakan membantu permasalahan saat di Polres," pungkas Eko Susianto.

"Dalam beberapa kasus, hanya oknum LSM itu-itu saja yang melakukan kecurangan dengan membantu melakukan kejahatan yang terselubung secara masif namun mencari keuntungan pribadi. Makanya, di wilayah Kabupaten Malang banyak proses-proses kejahatan yang tertunda akibat dibekingi oleh oknum-oknum LSM tersebut," imbunya.

Masih kata Eko, sempat ditegur oleh BPH RI, malah Tim BPH RI akan dilaporkan dengan pasal ITE, pasal ITE hanya digunakan jembatan untuk menutupi kejahatan. Contoh seperti kasus hutan, ratusan hektar gundul dan juga ada pungli plus penganiayaan. 

Menurutnya Oknum LSM itu, terkadang berkolaborasi dengan oknum pol untuk melakukan kecurangan. Hingga membuat nama baik dan citra pimpinan tertinggi Polri tercemar. Visi untuk menjadi Polri Presisi tidak dijalankan oleh oknum tersebut. 

Segala bentuk pungli yang melibatkan oknum pol maka Kadiv Propam harus menindak secara tegas. 

Pungli-pungli ini sudah mengoyak subsidi masyarakat dan penyimpangan migas, maka sudah tidak bisa ditolerir. Sebab, kelakuan oknum LSM ini malah menguntungkan perusahaan-perusahaan karena tidak tepat sasaran. (Eko/Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama