Diduga Gelapkan Uang Sebanyak 146 Ribu USD, EJ Dan DE Dilaporkan Ke Polda Sumatera Utara

Keterangan Photo : Ketua BPPH MPC PP Tebing Tinggi saat memaparkan laporan kliennya terhadap EJ dan ED ke Polda Sumatera Utara, Selasa (21/6/2022). (Foto/AGS)


MenaraToday.Com - Tebing Tinggi :

Diduga melakukan penggelapan uang sebesar 146.000 (Seratus Empat Puluh Enam Ribu) USD, seorang warga Tebing Tinggi yang menjadi korban investasi bodong melaporkan EJ dan DE ke Polda Sumatera Utara. 

Kuasa hukum korban, Yusuf Ginting, kepada wartawan, Selasa (21/6/2022) membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan  EJ dan DE ke Polda Sumatera Utara karena diduga telah menggelapkan uang. 

"Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, pada Tanggal 17 Juni 2022, dengan Nomor : STTLP / B / 1059 / VI / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT," ucap Yusuf Ginting yang juga Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Tebingtinggi. 

Dijelaskan Yusuf, kliennya berinisial RB dan keluarganya, diajak (ditawarkan) EJ dan DE untuk berinvestasi yang bergerak dibidang Trading Forex dengan keuntungan mencapai 1% dalam satu hari menggunakan robot di Net89 milik PT SMI pada Tahun 2021 yang lalu. 

Namun hingga saat ini janji yang dikatakan mereka (EJ dan DE) tidak ada dan saat dikonfirmasi terkait uang tersebut hanya mengatakan bersabar.

"Uang untuk investasi bodong ditransfer ke rekening milik pribadi EJ dan DE yang mengaku sebagai salah satu leader di PT SMI. Bukti transfer dan lainnya turut dilampirkan pada laporan tersebut," ujarnya. 

Yusuf meyakini bahwa laporan dugaan penggelapan yang dilakukan EJ dan DE akan ditangani serius oleh Polda Sumut sehingga uang kliennya dapat kembali dan membuat efek jera bagi yang menawarkan investasi bodong. 

"Kita meyakini dugaan penggelapan ini akan ditangani serius," ucap Yusuf berharap masyarakat tidak mudah percaya (tergiur) dengan iming-iming investasi bodong.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama