Edarkan Sabu, Seorang Satpam Bank Di Labuhan Batu Dihadiahi Gelang Besi

MenaraToday.com - Labuhanbatu :

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan salah seorang Satpam di salah satu Bank di Labuhanbatu berinisial DKS (42) warga Jalan Desa Emplasment, Bilah Hulu, Minggu (26/6/2022) sekira pukul 01.00 Wib.  

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatresnarkoba, AKP Martualesi Sitepu menyebutkan bahwa penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari masyarakat Desa Perbaungan yang diterima dari Ditresnarkoba Polda Sumut. 

"Jadi masyarakat Desa Perbaungan membuat Dumas ke Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian diteruskan ke kita. Dimana dalam Dumas tersebut masyarakat mengaku resah dengan adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang Satpam Bank.

"Menyikapi Dumas ini, kita langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku saat mengambil paket kiriman dari bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara. Pelaku tidak berkutik saat kita ringkus dan dari pelaku kita berhasil mengamankan 1 plastik berisi sabu seberat 32,02 gram (Netto). Kepada petugas, pelaku menyebutkan bahwa dirinya telah 2 bulan lebih menjalankan bisnis haramnya ini. Dimana menurut pelaku setiap bulannya mampu mengedarkan 100 gram dengan keuntungan sebesar Rp. 15 juta" ujar Anhar.

Pria berpangkat dua melati ini menambahkan pelaku merupakan karyawan BUMN yang telah bekerja lebih dari 15 tahun dan telah memiliki gaji sebesar Rp. 5 juta per bulan dan setiap tahunnya memperoleh bonus 5 bulan gaji.

"Pelaku mengaku bahwa dirinya tidak mengkonsumsi narkoba, dirinya hanya mengedarkan saja. Hal ini terbukti saat dilakukan tes urine, pelaku negatif narkoba. Meskipun begitu, pelaku tetap kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara" jelasnya. (Greg/Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama