Pengacara Muda Meminta Plt Walikota Siantar Mencopot Kadishub, Demi Terwujudnya Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Alfianto SH, Pengacara Juru Parkir (Jukir) yang dipecat secara tanpa sebab oleh Plt Kadishub Kota Pematang Siantar. (Foto Istimewa)


MenaraToday.Com - Pematang Siantar :

Pengacara muda Alfianto SH yang biasa akrab disapa Alvin, telah melaporkan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematang Siantar, Dra Kartini Batu Bara MM, ke Kementerian Perhubungan, Komisi Apratur Sipil Negara (KASN) dan ke Kantor Walikota Pematang Siantar.

Alfianto SH adalah sekaligus Pengacara Juru Parkir (Jukir) yang dipecat secara tanpa sebab oleh Plt Kadishub Kota Pematang Siantar. 

"Kami Sudah menyurati/melaporkan Plt Kadishub Kota Pematang Siantar ke Komisi Aparatur Sipil Negara, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kantor Walikota Pematang Siantar" Tegasnya, Selasa (28/6/22) Pagi.

Ia melanjutkan, ini terkait dugaan Nepotisme juga ada salah satu pegawai Dishub yang Berinisial AMS.

"Pegawai Dishub Berinisial AMS dijadikan oleh Plt Dishub Kartini Batubara menjadi  Pengawas Parkir, itukan ASN, mana bisa menjadi pengawas parkir atau Korlap parkir" terangnya.

"Apalagi Plt Kadishub Kota Pematang Siantar mengeluarkan surat perintah tugas kepada salah satu anak Pegawai Dishub yang berinisial AMS. 

Lalu anak AMS berinisial JPS langsung diberi mandat oleh Plt Kadishub Kartini Batubara MM, sedang kan Jukir lama yang berlapak di RSUD Djasamen Saragih itu bernama Rohani A. Siregar dipecat" paparnya.

"Bahkan Dra Kartini Asmaralda Batubara MM masih menjabat sebagai Plt Kadishub Kota Pematang Siantar, apakah diperbolehkan mengeluarkan surat pemecatan yang masih menjabat sebagai Plt?, yang menurut undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Apratur Sipil Negara.

Ia juga memecat juru parkir semena-mena tanpa mekanis SOP atas nama Darlis Jambak yang berlapak di Jalan Merdeka sekitar depan Toko Fajar yang selalu memberikan setoran retribusi parkir setiap bulannya ke Kantor Dinas Perhubungan tersebut" tambahnya.

"Masih banyak yang harus dibenahi oleh Plt Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar, lampu lalulintas, marka jalan,  angkutan kota, angkutan desa, lapak parkir semraut, kemacetan arus lalu lintas dan rambu-rambu arus lalu lintas, namun dugaan kepada Plt Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar tebang pilih menjalankan Tupoksinya" ungkap Alvin.

Alfianto SH meminta kepada Plt Walikota Pematang Siantar, Dr Susanti Dewayani Sp. A, segera mencopot Plt Kadishub Dra Kartini Batu Bara MM, yang memecat juru parkir secara semena-mena tanpa mekanisme SOP yang berlaku dan  tak mengerti tupoksinya sebagai Kadis" Tegasnya.(Tim/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama