Kuasa Hukum IRIADI Alias ANYEP Angkat Bicara : Ajukan Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Selama 6 Bulan

Alfianto SH, Kuasa Hukum Iriadi alias Anyep (Foto Istimewa)

MenaraToday.Com - Sumatera Utara :

Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.

Kepada MenaraToday.Com, Sabtu (11/6/22) Pagi, melalui kuasa hukum terdakwa, Alfianto SH yang akrab dipanggil Alfin mengatakan meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk bersikap arif dan bijaksana dengan putusan Pengadilan Negeri Simalungun  yang bernomor : 129/Pid.B/2022/PN Sim. 

"Dalam perkara Tindak pidana pencurian Lima tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan oleh klien saya yang bernama iriadi memiliki anak yang masih kecil dan butuhkan kasih sayang yang beralamat di Nagori Gajing Jaya Kecamatam Gunung Maligas Kabupaten Simalungun"

“Kehidupan klien saya sangat memprihatinkan karena mencuri hanya untuk beli beras dan kehidupan sehari-hari (faktor ekonomi dimasa pandemic covid-19) dan seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah dalam menangani permasalahan tersebut, hendaknya melihat apakah ada ketimpangan ekonomi disekitar perusahaan (PTPN IV) akibat pencurian Lima buah tandan Sawit Beratnya sekitar 140 KG" papar Alfin.

“Kronologi kejadian tersebut, bahwa adapun yang mengajak saya atau yang mempunyai perencanaan pertama sekali untuk melakukan perbuatan mengambil buah sawit kebun tersebut adalah Arman dengan cara mendatangi saya yang pada saat itu posisi sedang berada di dalam rumah tepatnya pada hari senin 4/4/2022 sekitar jam 09.00 Wib.

Selanjutnya arman langsung mengatakan kepada saya 'ayo kita curi buah kebun, jangan banyak-banyak cukup 5 tandan aja' dan selanjutnya Arman menyiapkan eggreknya.

Pada saat itu, yang mengeggrek buah sawit sebanyak lima tandan sawit itu adalah Arman, kemudian Arman perintahkan klien saya untuk melangsir hasil mencuri buah sawit, kemudian klien saya melangsirnya dan dimasukkan kedalam parit kebun dengan tujuan agar tidak ketahuan oleh pihak keamanan kebun.

Namun kejadian tersebut telah diketahui oleh pihak securiti yang sedang patroli sehingga tertangkap tangan pada tanggal 04/04/2022 sekitar 10.15 wib di afdeling I blok 97 Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, kemudian pihak securiti membawa ke pos keamanan kebun Laras.

Selanjutnya pihak perkebunan membawa klien saya ke Polres Simalungun yang tertuang dalam laporan polisi : LP/B/244/IV/2022/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATRA UTARA yang melaporkan klien saya atas nama Adi Supomo.

“Namun yang anehnya hingga saat ini Arman tidak tertangkap tangan oleh securiti kebun tersebut dan sampainya ke persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun Lolres Simalungun belum menangkap Arman dan Kepolisian Polres Simalungun telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang.

Masih katanya, menurut surat edaran Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP intinya, 

Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 1, dijelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 atau dua juta lima ratus ribu rupiah. Kemudian, pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan, apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 Juta, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Besar harapan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk menindaklanjuti keluhan kuasa hukum atas nama Iriadi alias Anyep untuk memberikan keputusan bebas.

Besar harapan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Medan untuk bersikap arif, dalam penyelesaian klien saya yang mencuri 5 tandan buah sawit sebesar 140 kg (RP. 496,819) dengan bebaskan  dari segala putusan Pengadilan Negeri Simalungun.(TIm/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama