Warga Desa Jedong Malang Keluhkan Bau Dari Pabrik


MenaraToday.Com - Malang : 

Dokumen yang harus di lengkapi dalam sebuah usaha.1 Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL). 2 Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). 3  Dokumen Rencana Pengelolaan dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL).

Untuk menganalisis  dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang ada/tersedia dan juga jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif yang akan ditimbulkan lebih besar daripada manfaat positif yang akan ditimbulkan, maka rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut dapat diputuskan tidak layak lingkungan dan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya.

bau penyengat harus di hirup oleh warga Dusun Sawun Desa Jedong Kecamatan Wagir Kabupaten Malang Jawa Timur.

" Setiap harinya, bau itu sangat mengganggu, kalo dulu operasional pabrik itu sampai jam 12 malam, namun setelah kami melakukan mediasi, kegiatan pabrik sekarang sudah di kurangi  sampai jam 8 malam. Sekitar satu tahun setengah warga disini mulai tidak tenang dengan bau yang di timbulkan oleh gudang  tersebut, warga sudah memasang tulisan di depan rumahnya, sebagai bentuk protes warga terhadap pabrik tersebut, supaya baunya dapat di kendalikan dan tidak mengganggu lingkungan". kata Prayitno Subekti Koordinator Masyarakat.

"Dalam satu tahun kami mendapatkan imbalan berupa beras 1 kilo dan kopi satu bungkus  seribuan, bagi warga itu tidak penting, yang paling penting pihak pabrik harus bisa memikirkan nasib warga dan dampak lingkungan di sekitar pabrik, atau kalau tidak, pabriknya di pindah saja, kalau tidak mau pindah, tanah punya warga di beli, biar warga yang pindah".ungkap warga Prayitno Subekti. (Bonong).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama